Jayapura (ANTARA) - Isak tangis mewarnai penyerahan lima WNI yang lolos dari hukuman Pengadilan Papua Nugini (PNG) di kantor Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Pemprov Papua di Jayapura., Jumat (12/4).

Nampak anak, istri dan keluarga yang tiba di kantor BPKLN di kawasan Entrop, Kota Jayapura, langsung memeluk dan mencium suami dan rekan-rekannya.

Kepulangan kelima WNI itu setelah membayar denda yang ditetapkan pengadilan PNG akibat didakwa karena masuk ke wilayah PNG secara ilegal.

Penyerahan kelima WNI dari Konsul RI di Vanimo Abraham Lebelauw kepada Kepala Biro Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Pemprov Papua Suzana Wanggai.

Kelima WNI yang dijatuhi hukuman denda masing masing sebesar 1.000 Kina (mata uang PNG) atau sebesar Rp5 juta itu adalah
John Mangai Maniawas, Yohanis Numberi, Satrio Anderi, Sardinus Arebo dan Meydison Kaiba.

Kepala BPKLN Papua Suzana Wanggai berharap agar baik nelayan atau masyarakat bila melaut agar berhati-hati sehingga tidak memasuki perairan PNG.

Bila ditangkap maka prosesnya akan panjang karena pasti diproses hukum yang selain denda bisa saja dijatuhi hukuman badan.

Tidak semua dijatuhi hukuman dengan membayar denda seperti yang dialami kelima warga Dok VIII Kota Jayapura, karena ada yang dihukum badan atau dipenjara, kata Suzana Wanggai.

Hal senada juga dikatakan Konsul RI di Vanimo Abraham Lebelauw bahwa pemerintah PNG sedang giatnya melakukan patroli gabungan di sekitar perbatasan RI-PNG.

“Jangan melakukan penangkapan ikan di sekitar perbatasan kedua negara karena tidak tertutup kemungkinan akan masuk ke wilayah PNG karena terbawa arus.

Satrio Anderi yang sehari-hari adalah karyawan PLN Jaya kepada Antara menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang sudah membantu proses pemulangan mereka.

Namun dirinya tidak akan berhenti memancing termasuk memancing di laut karena itu sudah dilakukan sejak kecil.

Akan tetapi peristiwa yang dialaminya ini menjadi pelajaran sehingga agar lebih berhati-hati saat melaut sehingga perahu yang digunakan tidak masuk perairan PNG, kata Anderi.

Baca juga: Pengadilan PNG jatuhi hukuman denda bagi lima WNI
Baca juga: Lima WNI hadapi sidang perdana di pengadilan Vanimo PNG
Baca juga: Konsulat RI diminta bantu WNI yang ditangkap di Vanimo, PNG

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019