Jakarta (ANTARA News) - Ahmad Moshaddeq, pemimpin aliran Al Qiyadah Al Islamiyah, menyatakan dirinya tobat dan akan kembali menjalankan ajaran agama Islam, serta tidak akan lagi menyebarkan ajaran yang pernah disampaikan kepada pengikutnya. Ia menyampaikan pernyataan itu dalam konperensi pers di Gedung Utama Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat sore, yang dipandu oleh pakar ilmu komunikasi, Bachtiar Ali. Pada acara yang juga dihadiri sejumlah tokoh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU), seperti KH Agus Miftah, H. Amidhan dan KH Said Agil Siraj, Moshaddeq menyatakan bahwa menarik semua pernyataan terkait ajarannya yang telah disampaikan di hadapan publik. "Saya menarik seluruh pernyataan saya tentang Nabi dan Rasul," katanya. Ia mengatakan, melakukan tindakan itu setelah berdialog selama dua hari dengan para ulama di lingkungan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Menurut dia, dalam dua hari ini Said Agil Siraj, Bachtiar Ali, Agus Miftah dan H. Amidhan telah memberinya pencerahan dalam dua hari ini. Dalam pernyataannya kepada pers, Moshaddeq juga menegaskan, mencabut kembali pernyataan yang disampaikan dimuka umum dalam bentuk apapun termasuk pernyataan tentang kenabian dan kerasulannya. "Untuk selanjutnya saya nyatakan bahwa saya hanyalah manusia biasa dan saya hanyalah penyampai risalah yang dalam bahasa populer disebut da`i atau mubalig," katanya. Moshaddeq juga menyatakan keimanannya akan Islam dan taat pada rukun Iman. Ia juga menegaskan bahwa Nabi Muhammad merupakan nabi terakhir dan hal itu sudah menjadi keyakinan para ulama dan umat Islam. Ia juga membantah anggapan masyarakat bahwa dia menghapus sholat, puasa maupun ajaran agama Islam yang lain. Pada kesempatan itu, Said Agil sempat menanyakan langsung kepada Moshaddeq soal rukun Iman dan rukun Islam. Moshadeqq tidak saja mampu menjawab secara urut tapi juga memberikan penjelasan seperti seseorang yang sedang berdakwah. Bahkan karena keterangannya terlalu panjang Said minta agar diperpendek. Terkait dengan para jamaahnya yang telah tersebar di sejumlah wilayah Indonesia agar tetap tenang dan menaati proses hukum yang dijalani sebagai kasus penistaan agama di Polda Metro Jaya. Ahmad telah menjadi tersangka dan kini ditahan atas tuduhan penistaan agama setelah menyerahkan diri ke polisi pekan lalu. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan larangan terhadap ajaran tersebut karena dinilai menodai ajaran Islam. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007