Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mardiyanto, mengemukakan bahwa Presiden tidak akan melantik Syamsul Bahri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum ada putusan tetap di pengadilan. "Tidak ada dasar hukum Presiden melantik Syamsul Bahri sebelum ada putusan pengadilan, termasuk mencoretnya," kata Mardiyanto, di Kantor Presiden, Jumat. Komisi II DPR-RI memutuskan, agar Kepala Negara melantik Syamsul Bahri, meskipun yang bersangkutan masih berada dalam status menghadapi masalah hukum. "Saya katakan berkali-kali bahwa kita tidak akan bisa, tidak ada alasan hukumnya Presiden mengambil suatu nama, mencoret atau mengganti, karena dasarnya hukumnya tidak ada, dan tidak ada peluang untuk itu," jelasnya. Presiden, katanya, menghormati hak-hak DPR, menghormati apa yang menjadi keputusan DPR. Tapi, kita juga harus tahu bahwa proses hukum sedang berjalan sehingga tidak boleh ada keptusan-keputusan atau langkah-langkah sepihak. Ia menjelaskan, agar semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. "Kalau memang nanti dinyatakan tidak bersalah, baru bisa dilantik. Tapi, kalau divonis bersalah tentunya kita akan minta DPR-RI untuk mengajukan nama penggantinya," katanya. Pemerintah tetap menunggu hasil pemeriksaan Syamsul Bahri, dan selama proses pengadilan berlangsung tidak akan menganggu kinerja enam anggota KPU yang sudah mulai menjalankan tugas-tugasnya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007