Denpasar (ANTARA News) - Seorang pakar Program Lingkungan Hidup PBB (UNEP) mengatakan, tindak kriminalitas di bidang lingkungan hidup meningkat di berbagai negara dan bahkan menghasilkan untung yang terbesar kedua di dunia setelah perdagangan ilegal narkoba. "Para sindikat kriminal internasional memperoleh 22 hingga 31 miliar dolar AS per tahun dari tindak kriminalitas lingkungan hidup yang mereka lakukan, seperti pembuangan (dumping) limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), perdagangan ilegal bahan perusak ozon (ODS), dan penyelundupan serta perdagangan flora dan fauna yang dilindungi," kata Atul Bagai, koordinator pada kantor regional UNEP untuk Asia dan Pasifik di Sanur, Bali, Minggu. "Ada hubungan yang kuat antara tindak kejahatan lingkungan hidup dan terorisme. Para teroris dapat memperoleh uang yang banyak dari tindak kejahatan ini, apa lagi pengawasan perdagangan ilegal narkoba kini makin ketat," kata Atul Bagai. Para penjahat mengambil keuntungan dari kurangnya pengetahuan petugas bea cukai tentang limbah B3, ODS serta sumber daya alam yang dilindungi, katanya. UNEP dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Indonesia menyelenggarakan lokakarya regional untuk petugas bea cukai dan petugas Ozon se-Asia dan Pasifik di Sanur, Bali, 12-14 November 2007. Sementara itu, pihak bea cukai Indonesia berhasil menyita 40 metrik ton CFC-11 (Trichloromonofluoromethane atau freon 11) dan CFC-12 (Dichlorodifluoromethane), dua jenis ODS, dari pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Oktober lalu, menurut Tony Riduan Simorangkir, kepala seksi intelijen pada Direktorat Bea dan Cukai. CFC-11 dan CFC-12 tersebut diimpor dari Qing Dao Port, China, dengan negara transit Singapura, dan dipalsukan dalam dokumen sebagai HCFC-141b, yang aman terhadap lingkungan, ujar Tony, pada hari Sabtu, ketika berbicara pada Dialog Khusus Mengenai Tindakan Potensial untuk Mengawasi dan Mengontrol Perdagangan ODS di Asia Selatan dan Asia Tenggara, yang diselenggarakan KLH disela-sela lokakarya UNEP tersebut. Dialog tersebut dihadiri oleh para pimpinan perusahaan pengimpor CFC dan metil bromida di Indonesia, wakil-wakil negara produsen dan pengekspor ODS seperti China, India dan Korea, negara transit pengapalan CFC yaitu Singapura dan Malaysia, serta beberapa lembaga pelaksana Dana Multilateral Protokol Montreal antara lain UNEP, UNDP, UNIDO dan Bank Dunia. Pada Lokakarya Jaringan Penegakan Perjanjian Lingkungan Hidup Internasional se-Asia dan Pasifik, yang diselenggarakan UNEP, KLH dan Pemerintah Swedia, di Sanur, 8-10 November 2007, Indonesia menyampaikan rencananya untuk melarang impor CFC (kloroflurokarbon) dan metil bromida, yang merupakan ODS, mulai 1 Januari 2008. UNEP memuji rencana Indonesia tersebut sebagai langkah besar dan proaktif karena pelarangan CFC tersebut diambil dua tahun lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan oleh Protokol Montreal tentang penghapusan ODS pada 2010, sementara untuk pelarangan metil bromida adalah tujuh tahun lebih cepat dari tenggat waktu Protokol Montreal pada 2015. Indonesia meratifikasi Protokol Montreal pada 1992. CFC adalah salah satu ODS yang memicu penipisan lapisan Ozon sehingga dapat menyebabkan meningkatnya radiasi UV-B di Bumi. Penipisan lapisan Ozon dapat menyebabkan penyakit kanker kulit, katarak mata, dan menurunnya kekebalan tubuh terhadap penyakit.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007