Medan (ANTARA News) - Kanwil Departemen Hukum dan HAM (Dephuk HAM) Sumut dan Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap petugas Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, terkait kesalahan penulisan tanggal Surat Penetapan Pembebasan Adelin Lis. Kepala Divisi Pemasyarakat Dephuk HAM Sumut, Sugihartoyo Bc.IP, SH, kepada wartawan di Medan, Selasa, mengemukakan pemeriksaan itu dilakukan, karena tanggal surat pembebasan itu tidak sesuai dengan waktu pembebasannya. Adelin Lis adalah Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumut. Ia mendapatkan pembebasan dari Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 5 November, tetapi dalam surat itu tertulis tanggal 3 November 2007. Akibat kelalaian itu, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disipilin Pegawai Negeri Sipil. "Bentuk sanksinya belum dapat ditentukan karena, masih dalam pemeriksaan," katanya. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Drs Aspan Nainggolan, membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kesalahan penulisan tanggal surat pembebasan itu. Menurut dia, pemeriksaan itu dilakukan oleh sebuah tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Sumut. "Tim itu diketuai oleh Kombes Pol Wakim dari Mabes Polri, sedangkan petugas Rutan yang diperiksa sebagai saksi berjumlah sekitar 9 orang," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007