Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang Undang (RUU) Perjanjian Kerjasama antara RI -Australia tentang Kerangka Kerjasama Keamanan disambut baik semua fraksi di Komisi I DPR RI yang bersidang khusus untuk membahas RUU itu, di Jakarta, Selasa sore. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I (antara lain membidangi pertahanan dan keamanan) DPR RI, Theo L Sambuaga, serta dihadiri Menteri Luar Negeri bersama Menteri Hukum dan HAM itu, semua fraksi secara eksplisit menyatakan siap membahas RUU bersama pemerintah untuk disahkan menjadi undang-undang. "Patut disambut hangat, karena semua fraksi terkesan bersikap positif atas `Agreement between Republic of Indonesia and Australia on the Framework for Security Cooperation` tersebut," kata Theo L Sambuaga kepada ANTARA News. Kendati pun setuju untuk membahas lebih lanjut, Fraksi PDI Perjuangan melalui jurubicaranya, Andreas H Pareira, memberikan tiga catatan kritis terhadap perjanjian yang populer dengan istilah "Lombok Treaty" itu. Pertama, masih ada kekaburan pemahaman pengertian "keamanan" dalam perjanjian ini, terutama untuk Indonesia. "Karena, `keamanan` dalam pengertian kosa kata bahasa Indonesia merupakan sifat dari objek tertentu. PDI Perjuangan meminta pengertian keamanan ini perlu diperjelas untuk tidak menimbulkan perbedaan penafsiran," ujar Andreas Pareira. Catatan kedua, lanjutnya, PDI Perjuangan mengingatkan Australia untuk konsekuen memegang teguh prinsip yang terkandung dalam pasal demi pasal rancangan undang undang ini tersebut. "Sedangkan catatan ketiga, PDI Perjuangan juga mengingatkan hendaknya undang-undang ini bermanfaat bagi peningkatan kapasitas serta kemampuan pertahanan dan keamanan Indonesia secara komprehensif, sesuai dengan lingkup kerjasama," tegas Andreas Pareira.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007