Surabaya (ANTARA News) - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Gelar dan Tanda Jasa/Kehormatan DPR RI menemukan data bahwa Soetomo alias Bung Tomo, ternyata sudah dua kali diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional. "Bung Tomo sebenarnya sudah dua kali diusulkan ke Badan Pembina Pahlawan, yaitu tahun 1990 dan 1995, namun semuanya tidak lolos," kata Ketua Pansus RUU Gelar dan Tanda Jasa DPR RI, DR Bomer Pasaribu SH SE di Surabaya, Selasa. Ketika melakukan dengar pendapat dengan sejumlah pakar dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, ia mengatakan, tidak lolosnya usulan itu terbaca dari belum adanya Keputusan Presiden (Keppres). "Karena itu, kami akan menanyakan persoalan Bung Tomo yang belum mendapat gelar pahlawan itu kepada empat menteri yakni Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pertahanan, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Sosial," katanya. Menurut dia, ke-empat menteri itulah yang ditunjuk Presiden Yudhoyono untuk mengawal RUU Gelar dan Tanda Jasa/Kehormatan. "Tapi, kami belum melakukan klarifikasi karena mendahulukan `sharing` dengan Pepabri dan para tokoh di Surabaya dan Jawa Timur," kata Bomer. Didampingi tujuh anggota DPR RI lainnya, ia mengatakan hasil berbagi (sahring) pendapat sementara dengan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata RI (Pepabri) dan para tokoh masyarakat Surabaya dan Jatim itu ditemukan bahwa pernah ada dua kali usulan gelar pahlawan nasional untuk Bung Tomo yang tidak lolos. "Klarifikasi akan kami lakukan dengan ke-empat menteri itu dalam bulan ini," katanya. RUU Gelar dan Tanda Jasa/Kehormatan itu merupakan inisiatif DPR RI yang diterima menjadi Hak Inisiatif DPR RI sebagai pelaksanaan UUD hasil Amandemen pada Pasal 13 yang menyebutkan bahwa gelar tanda jasa dan kehormatan dianugerahkan presiden. "Ada semangat baru dari RUU itu yakni semangat pemberian gelar yang tidak lagi didominasi `Heavy militer` tapi warga sipil pun bisa diangkat menjadi pahlawan, misalnya seorang ilmuwan yang berjasa kepada negara melalui ilmu baru, termasuk olahragawan," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007