Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mulai menerapkan uji kelayakan (fit and proper test) bagi jabatan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) di wilayah DKI Jakarta. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Mariana Sutadi, usai acara serah terima jabatan Ketua PN Jakarta Pusat di PN Jakarta Pusat, Rabu, mengatakan, sistem uji kelayakan itu pertama kali diterapkan untuk jabatan Ketua PN Jakarta Pusat. "Baru kali ini diterapkan, ini yang pertama. Untuk sementara wilayah Jakarta kita jadikan pilot project. Jika nanti mekanismenya sudah berjalan, baru untuk seluruh Indonesia," katanya. Ia menjelaskan, selama ini pemilihan wakil dan ketua pengadilan dilakukan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung untuk diputuskan melalui rapat pleno pimpinan MA tanpa ada uji kelayakan. Uji kelayakan itu, lanjut Mariana, untuk menghilangkan pandangan bahwa promosi jabatan ketua dan wakil ketua pengadilan bisa didapatkan karena ada unsur kedekatan. "Jadi kita harap tidak akan ada orang mengatakan karena dekat atau kenal dengan ini atau itu," ujarnya. Mariana mengatakan calon untuk ketua dan wakil ketua pengadilan Jakarta diambil dari para hakim seluruh Indonesia dengan memerhatikan faktor umur dan jabatan. "Pertama kita lihat pangkat, yang kedua lihat umur. Kalau dia sudah terlalu tua untuk apa, tetapi kalau masih muda, kesempatannya 'kan nanti berkembang panjang," katanya. Para calon ketua dan wakil ketua pengadilan diuji tentang penguasaan hukum acara, hukum materiil dan sebagainya, di depan panelis yang terdiri atas hakim agung, yaitu Ketua Muda Perdata Harifin A Tumpa, Hakim Agung Hatta Ali, dan Ketua Muda Pengawasan Djoko Sarwoko. Mariana mengatakan rekam jejak para calon juga menjadi bahan pertimbangan dalam uji kelayakan tersebut. "Tentunya para calon yang dipanggil akan kita tanya dulu ke badan pengawasan, apakah pernah ada catatan atau tidak," ujarnya. Meski demikian, uji kelayakan itu bukan faktor penentu lulus atau tidaknya seorang hakim untuk menduduki jabatan ketua atau wakil ketua pengadilan. Mariana menjelaskan, nama para calon yang lulus uji kelayakan akan dibawa ke rapat pimpinan dengan keputusan akhir akan diambil oleh Ketua MA. "Karena banyak yang dipertimbangkan untuk memilih ketua pengadilan, apalagi untuk wilayah Jakarta yang menjadi barometer pengadilan seluruh Indonesia. Bukan cuma pandai saja, tetapi juga aspek kepemimpinannya. Semua ditinjau," katanya. Setelah menggelar uji kelayakan untuk posisi Ketua PN Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 November 2007, MA akan mengadakan uji kelayakan secara tertutup untuk empat posisi wakil ketua pengadilan di Jakarta dengan peserta 16 hakim dari seluruh Indonesia.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007