Madiun (ANTARA News) - Dua tersangka pengguna dan pengedar sabu-sabu yang ditangkap bersama aktor kondang Roy Marten di Hotel Novotel Surabaya, Selasa (13/11) kemarin, adalah mantan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Madiun, Jawa Timur. Dua rekan Roy Marten yang pernah mendekam di Lapas Madiun itu adalah Fredy Mattalata (50) warga jalan Potoyo Utara VI/13 Jakarta Utara dan Hatono alias Kong Kho Hong (45) warga jalan Kapasan No 66 Surabaya. Roy Marten, Fredy, Hartono, dan dua tersangka lainnya ditangkap oleh petugas dari Satreskoba Polwiltabes Surabaya di salah satu kamar Hotel Novotel, Jalan Ngagel Surabaya. Kepala Lapas (Kalapas) Narkoba kelas I Madiun, I Wayan Sukerta, Rabu, membenarkan bahwa Fredy dan Hartono memang pernah menjadi narapidana (Napi) pengguna Narkoba di Lapas Madiun dan merupakan napi pindahan dari Lapas Medaeng Surabaya. "Dua tersangka, memang pernah mendekam di Lapas Madiun," katanya saat ditemui di Lapas Narkoba Madiun Jalan Yos Sudarso. Menurut dia, tersangka narkoba Fredy Mattalata dipindahkan oleh Lapas Medaeng Surabaya ke Lapas Madiun pada tanggal 20 Agustus 2007, dan resmi keluar dari Lapas Madiun pada tanggal 16 September 2007 lalu. Sedangkan Kong Kho Hong masuk Lapas Madiun tanggal 18 Februari 2006 lalu dan bebas hukuman pada tanggal 17 Agustus 2007 lalu. Kedua tersangka yakni Fredy Mattalata divonis hukuman selama 9 bulan kurungan penjara dan Kong Kho Hong mendapat hukuman vonis selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dalam perkara tindak pidana Psikotropika. I Wayan Sukerta menambahkan bahwa kedua tersangka telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengguna SS, dan telah memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan pasal 62 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.(*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007