Bandung (ANTARA News) - Direktur Utama PT Ibist Consult, Agus Muhammad Ali, yang didakwa menghimpun dana masyarakat tanpa seizin Bank Indonesia (BI), meski dalam keadaan sakit dan tidak hadir dalam persidangan, divonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim yang dipimpin Agus Sutanto SH tanpa menyebutkan alasannya, tetap melanjutkan persidangan kendati tanpa dihadiri terdakwa Agus M. Ali yang berhalangan hadir karena sakit. Dalam persidangan, hakim mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta barang bukti yang diajukan, maka terdakwa Agus M. Ali terbukti bersalah melanggar pasal 46 Undang Undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Putusan majelis hakim itu lebih rendah lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sistoyo SH, yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Agus M. Ali hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider tiga bulan kurungan. Dalam amar putusannya yang dibacakan di hadapan kuasa hukum terdakwa Agus M. Ali, Bastari SH, hakim mengatakan, terdakwa terbukti menghimpun dana masyarakat yang jumlahnya hingga ratusan miliar rupiah tanpa ijin dari pihak Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia. Hakim mengatakan, perbuatan terdakwa telah melawan hukum dan perbuatan terdakwa meresahkan serta merugikan masyarakat. Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika Komisaris Utama PT Ibist Consult, Wandi Sofian, menggelapkan uang nasabah senilai Rp224,5 miliar pada awal November 2006. Polisi selain meringkus Wandi Sofian, juga menangkap Agus M. Ali selaku dirut, dan Direktur Keuangan, Ferro. Selain itu, penyidik juga menyita sisa aset PT Ibist Cosult sebagai barang bukti, berupa sepucuk senjata api merek Zenning Arm dan 100 butir peluru dari Wandi Sofian, selembar surat Akta pendirian PT Ibist Consult, dokumen data nasabah, enam bidang tanah dan bangunan, 14 mobil mewah, lima unit sepeda motor dan sejumlah barang elektronik. Adapun modus yang dilakukan pentolan PT Ibist adalah menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming bunga sebesar 4 persen per tahun. Dengan cara seperti itu, Ibist menggaet sebanyak 5.042 nasabah dengan nilai uang yang ditanam mencapai Rp224,5 miliar. Mendengar putusan majelis hakim itu, JPU Sistoyo mengatakan pikir-pikir, sedangkan kuasa hukum terdakwa tidak berkomentar atas keputusan mejelis hakim yang tetap mejatuhkan vonis meski tidak dihadiri terdakwa. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007