Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memperketat penerbitan surat ijin usaha perdagangan langsung (SIUPL) menyusul maraknya penyalahgunaan SIUP untuk penipuan dengan menghimpun dana dari masyarakat berkedok multi level marketing (MLM) investasi. "Ini karena maraknya investasi ilegal yang terjadi dengan metode penjualan langsung atau penawaran produk investasi yang dilakukan melalui tenaga marketing bersistem MLM," kata Direktur Direktorat Bina Usaha dan Pandaftaran Perusahaan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Zainal Arifin. Zainal mengatakan hal itu usai pemaparan kepada publik penanganan penghimpunan dana masyarakat dan investasi secara ilegal di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Kamis. Menurut dia, SIUP untuk MLM berbeda dengan SIUP untuk perdagangan biasa. Berdasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tahun 2007 tentang penerbitan SIUP diatur bahwa perusahaan dilarang menggunakan SIUPL untuk kegiatan menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar atau "money game". "Pada beberapa kasus ditemukan pula perusahaan pengerah dana masyarakat yang mengakui dan menggunakan ijin usaha perusahaan lainnya dalam operasinya," kata Zainal. Zainal mengungkapkan, setiap bulan ada sekitar 20 hingga 30 perusahaan yang mengajukan ijin SIUPL namun yang memenuhi syarat biasanya hanya satu atau dua perusahaan karena aturan penerbitan yang makin ketat. "SIUPL kini perpanjanjAngannya juga dipersempit menjadi setahun sekali, karena itu kami terus mengawasi kegiatan perusahaan tersebut, melihat seringnya SIUPL disalahgunakan," katanya. Sebelumnya di tempat yang sama Ketua Satgas Penghimpunan Dana dan Investasi Secara Ilegal Bapepam-LK, Wahyu Hidayat, mengatakan SIUP sering digunakan sebagai dasar untuk menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan keuntungan tidak wajar melalui perdagangan sistem MLM. "Pada umumnya perusahaan yang melakukan tindakan ilegal itu berbentuk PT atau koperasi simpan pinjam, dan hanya memiliki dokumen akta pendirian perusahaan, nomor pokok wajib pajak, keterangan domisili dari lurah setempat, dengan legalitas hanya berupa SIUP dan tanda daftar perusahaan," kata Wahyu Hidayat.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007