(Antara)-Gubernur Kalimantan Selatan mencabut tiga ijin operasi pertambangan yang beroperasi di wilayah Pulau laut kabupaten kota baru. pencabutan ijin dilakukan karena aktivitas ketiga perusahaan tersebut memberi dampak kerusakan lingkungan. Pencabutan ijin dilakukan atas rekomendasi dari tim ahli, aktifis lingkungan, serta, atas desakan warga.