Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto menegaskan bahwa ada penyimpangan dalam pembangunan kawasan wisata di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, yang melibatkan pengusaha Tommy Winata dan Pemerintah Kota Batam. Menurut Kapolri di Jakarta, Jumat, kendati awalnya laporan kasus ini hanya surat kaleng, tapi setelah dipelajari ternyata isi surat itu valid. "Informasi kan bisa dari mana saja. Ada masyarakat yang datang langsung, ada SMS atau pun surat. Isinya memang benar (ada penyimpangan) sehingga ditindaklanjuti," katanya. Ia mengatakan, penyidik Mabes Polri kini tengah mencari alat bukti termasuk memeriksa para saksi untuk mengusut kasus ini. Dia mengatakan, bos Artha Graha Groups, Tommy Winata telah diperiksa sebagai saksi. Juru bicara Artha Graha Groups, Upa Labuhari mengatakan, setelah Tommy Winata diperiksa, Rabu (14/11), penyidik Mabes Polri memeriksa Dirut PT Makmur Elok Graha, Kemal Syamsuddin sebagai saksi. PT Makmur Elok Graha adalah anak perusahaan Artha Graha yang menggandeng Pemerintah Kota Batam untuk membangun wahana wisata di Pulau Rempang sejak Agustus 2004. "Sampai sekarang, Pak Kemal masih diperiksa," katanya. Menurut dia, setelah Tommy dan Kemal, penyidik Polri juga akan memeriksa beberapa saksi lagi dari Artha Graha Groups. Diduga ada kerugian negara Rp3,7 triliun dalam pembangunan pulau Rempang itu.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007