Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mempercepat proses memasukan data dan pindai form C1 hitung cepat berbasis aplikasi sistem informasi penghitungan suara (Situng) Pemilu 2019.

KPU DKI Jakarta memproses "entri-pindai" itu dilakukan di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat.

"KPU DKI Jakarta yang mengkoordinir KPU kota se-DKI Jakarta, kecuali Kabupaten Kepulauan Seribu," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idros di Jakarta, Jumat.

Dikutip dari Situng KPU pada laman "www.Pemilu2019.KPU.go.id" hingga pukul 19.15 WIB, KPU se DKI Jakarta telah memasukkan 722 TPS dari 29.063 TPS atau 2,68 persen.

Sementara berdasarkan jadwal entri-pindai yang dikoordinasi KPU DKI Jakarta, proses tersebut itu selesai pada 21 April 2018.

KPU menetapkan hitungan cepat hasil pemilu yang dihitung secara manual dan berjenjang/bertingkat, serta disaksikan seluruh pihak dan melalui proses pindai dan unggah formulir C1, sebagai sebuah formulir perolehan suara paling otentik.

Pewarta: Fauzi, Taufik Ridwan
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2019