Kualalumpur (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia sedang merancang undang-undang yang bisa merespon secara cepat kasus-kasus pelanggaran hukum melibatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), sekaligus melindungi TKI yang bekerja di negara itu secara legal. "Hukum terhadap pelanggaran pada TKI memang lambat, dan pemerintah tidak suka itu. Kita sedang rancang UU yang bisa melindungi TKI,," kata Deputi Perdana Menteri Dato` Sri Mohd Najib, seusai meresmikan CIMB Foundation, di Kualalumpur, Jumat. Menurut Najib, kelambatan penanganan itu selama terjadi karena pihak majikan dalam kasus-kasus penyiksaan TKI menggunakan pengacara bagus. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah akan merancang undang-undang (UU) yang bisa melindungi TKI. UU ini nantinya tidak hanya menghukum TKI ilegal saja, tetapi juga akan menghukum majikan yang memperkerjakan para TKI ilegal, kata Najib di hadapan para wartawan Indonesia. Menurut Sekretaris Penerangan dan Humas Kedutaan Besar Republik Indonesia Eka A Suripto, hukum di Malaysia memang berjalan lamban. "Tidak hanya masalah TKI, masalah menyangkut penduduk Malaysia sendiri juga lama. Kasus perdata saja bisa berjalan 16 tahun baru selesai," katanya di sela-sela peresmian CIMB Foundation yang memberikan sumbangan pendidikan kepada Indonesia melalui Bank Niaga senilai 1 juta Ringgit Malaysia. Eka menjelaskan bahwa mengikut sistem di negara itu, pemerintah Malaysia selaku eksekutif tidak bisa mencampuri masalah hukum yang sedang berjalan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007