Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat menembak kaki tiga dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap ojek daring di Palmerah lantaran melakukan perlawanan kepada petugas Kepolisian saat akan ditangkap.

Pelaku melawan petugas menggunakan senjata tajam ketika akan ditangkap pada Minggu dini hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu, Senin mengatakan, keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda. Pelaku SJ (29) dan SL (17) ditangkap di Parkiran Maybank Jalan Pluit Kencana Nomor 82, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sedangkan MO (24) ditangkap di Jalan Panjang Pesing Koneng, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan TK (20) ditangkap di Jalan Blimbing Kampung Belakang, Blimbing, Kosambi, Tangerang.

"Pelaku ada lima orang, tersangka RA (27) masih dalam pengejaran. Bukan hanya di satu tempat saja mereka melakukan aksinya. Kita masih kembangkan," ujar Edi.

Kejadian yang menimpa korban berinisial AK (37) di Jalan Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (8/4). Korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring sedang dalam perjalanan pulang dan melintas di lokasi kejadian.

Saat melintas, korban tiba-tiba dihadang oleh tiga sepeda motor yang dikendarai oleh lima pelaku yang kemudian langsung menyerang korban.

Salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban, sedangkan pelaku yang lain mengancam korban menggunakan senjata api dan golok untuk memberikan rasa takut kepada korban dan merampas barang-barang milik korban.

"Selanjutnya pelaku langsung pergi dan membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban," kata Edi.

Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian yang kemudian langsung melakukan pengembangan dan berdasarkan laporan korban, polisi berhasil membekuk empat dari lima pelaku.
Baca juga: Pimpinan rampok spesialis nasabah bank tewas ditembak polisi
Baca juga: Perampok yang tewaskan korbannya di Daan Mogot berstatus di bawah umur
Baca juga: Polisi bekuk tiga perampok yang bunuh korbannya di Daan Mogot

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019