Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menargetkan dapat menerbitkan obligasi syariah (sukuk) mulai 2008 setelah disahkannya Undang-Undang (UU) tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). "Pemerintah memang sudah menargetkan tahun depan sudah mulai menerbitkan sukuk," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, Rahmat Waluyanto, di Jakarta, Selasa. Ia mengakui, rencana penerbitan sukuk pada 2008 belum pernah dibahas secara khusus dengan DPR, tetapi pemerintah sudah menyampaikan RUU tentang SBSN pada awal 2007. Keinginan besar pemerintah dan DPR segera menerbitkan sukuk, menurut Rahmat, akan mendorong DPR secepatnya menyelesaikan pembahasan RUU SBSN. "Ada keinginan DPR untuk menggolkan RUU ini secepat mungkin, saya optimis tahun depan kita sudah bisa menerbitkan sukuk," ujarnya. Meskipun negara-negara lain sudah menerbitkan sukuk, menurut dia, Indonesia tidak perlu khawatir bahwa sukuk yang akan diterbitkan tidak ada investornya. "Investor tertarik atau tidak kan tergantung bagaimana sukuk kita, bagaimana imbal hasilnya," katanya. Jika sukuk Indonesia memberi imbal hasil yang lebih baik daripada yang diterbitkan negara lain, menurut dia, maka investor akan beralih ke sukuk Indonesia. "Kalau imbal hasil sukuk kita lebih baik dari yang diterbitkan Malaysia, Pakistan, mereka akan melepaskan itu dan membeli sukuk Indonesia," katanya. Ia berharap pembahasan RUU SBSN di DPR segera tuntas, sehingga dapat diikuti dengan penerbitan instrumen investasi itu. "Kemarin kan DPR sudah melakukan 'hearing' dengan beberapa lembaga, seperti Bank Indonesia, pelaku pasar, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, dan lainnya," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007