Jakarta (ANTARA News) - Mendagri Mardiyanto diminta proaktif menyikapi kemelut Pilkada Propinsi Maluku Utara (Malut) agar persoalan tidak berlarut-larut karena kelambanan menyikapi dan mengambil tindakan dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat. Hal itu disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPR Mustafa Kamal di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu terkait kemelut Pilkada Malut. KPU Pusat telah mengambil alih wewenang KPU Propinsi Malut dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada. Mustafa Kamal mengemukakan, persoalan Pilkada Malut berpotensi menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Hal ini sangat memperihatinkan dan menandakan lemahnya analisis KPU Pusat ketika mengeluarkan keputusan membatalkan keputusan KPU Malut mengenai hasil Pilkada. "Keputusan KPU Pusat dapat menimbulkan konflik baru dan menciptakan instabilitas politik di daerah karena ketidakpastian hasil Pilkada," kata Mustafa Kamal. Menurut Mustafa Kamal, KPU Pusat tidak berwenang mengambil alih kewenangan KPU Maluku Utara, Sebenarnya KPU Maluku Utara telah selesai melakukan penghitungan hasil Pilkada dan menetapkan pemenang Pilkada. "Tidak ada alasan mengambil alih kewenangan KPU Maluku Utara karena KPU Malut tidak dalam katagori `tidak mampu` sebagaimana alasan KPU Puat mengambil alih kewenangan KPUD. Mari kita kaji Pasal 122 Ayat (3) UU No.22/2007 yang mendasari KPU Pusat mengambil alih kewenangan KPUD Maluku Utara," katanya. Seharusnya, kata Mustafa Kamal, polemik Pilkada Malut dapat dielesaikan melalui jalur hukum sebagai sengketa hasil Pilkada dan biarkan Mahkamah Agung (MA) memberi keputusan yang bersifat final dan mengikat. Mustafa Kamal berpendapat, dalam persoalan ini Mendagri harus proaktif dan secara arif menilai keputusan penetapan hasil Pilkada oleh KPUD Malut sebagai keputusan yang sah dan segera mengeluarkan SK penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Mendagri atas nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mengevaluasi kebijakan KPU yang dinilainya melampui kewenangan dan memperluas konflik serta melakukan langkah perbaikan terhadap KPU sesuai kewenangannya. Mustafa meminta DPR memanggil KPU untuk menjelaskan keputusan yang diambilnya serta memberikan teguran keras atas intervensinya kepada KPUD Malut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007