Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Depdagri) Mardiyanto mengatakan, pihaknya akan mengusulkan penunjukan penjabat sementara gubernur Maluku Utara. "Saya akan mengusulkan kepada Bapak Presiden soal penjabat sementara gubernur Maluku Utara," kata Mardiyanto di Gedung Depdagri Jakarta, Rabu. Mardiyanto menargetkan penunjukan penjabat bisa dilakukan paling lama pada 27 November, karena masa jabatan gubernur Maluku Utara berakhir pada 25 November 2007. "Agar tidak terjadi kevakuman pemerintahan, tentu saya harus menunjuk penjabat yang kita usulkan kepada presiden sebagai penjabat Maluku Utara," katanya. Langkah itu diperlukan, karena proses penetapan kepala kepala daerah melalui pilkada Maluku Utara belum selesai. Mardiyanto menjelaskan, untuk dapat menjadi penjabat, maka harus Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon I Departemen Dalam Negeri. "Kita cari yang berpengalaman dan kompeten," tegasnya. Disinggung jika sampai tanggal 25 November juga belum ada penjabat Maluku Utara, maka Depdagri akan mengeluarkan Surat Tugas (ST) untuk sekretaris daerah (sekda) agar melaksanakan tugas. "Pelaksana tugas (Plt) kewenangan Mendagri, sedangkan penjabat kewenangan Presiden," katanya. Mengenai pengambilalihan tugas KPU dari KPUD, Mardiyanto mengatakan, hal itu adalah kewenangan KPU. "Saya kira KPU dalam mengambil langkah sudah dengan pertimbangan masing-masing," katanya. Oleh karena itu, Mendagri berharap KPU dapat memberikan konfirmasi terhadap langkah-langkah yang mereka ambil agar tidak terjadi misinterpretasi. "Kalau ada elemen yang tidak sependapat, itulah demokrasi. Semua orang bisa berpendapat yang lain. Tapi, itu bisa diakomodir dan dipertimbangkan," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007