Jakarta (ANTARA News) - Ahli Hukum Pajak dari Universitas Indonesia (UI) Prof Gunadi berpendapat, fungsi utama hukum pajak bukan untuk memidanakan seseorang melainkan untuk mengamankan penerimaan negara. "Kalau wajib pajaknya menyatakan bersedia membayar kerugian negara yang dituduhkan, dengan sendirinya ancaman pidananya tidak perlu dilanjutkan," ujarnya di Jakarta, Rabu. Karena itu, katanya, dalam kasus Asian Agri tidak perlu diberlakukan tindak pidana jika Asian Agri bersedia membayar denda pajak. Apalagi, kata Gunadi yang juga Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ancaman pidana dalam hukum pajak hanya sebagai solusi terakhir. Soalnya, katanya, ancaman tindakan represif hanya untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya kepada negara. "Kalau wajib pajaknya kemudian menaati hukum dengan membayar kerugian negara, untuk apalagi memidanakan orangnya," katanya. Karena itu, lanjutnya, penyelesaian di luar pengadilan dalam hukum pajak merupakan pilihan pertama dalam penyelesaian kasus pajak. "Kalau wajib pajaknya tidak mau membayar juga kerugian negara, barulah ancaman represifnya boleh dijalankan," tambahnya. Sementara itu, Manajer Komunikasi Perusahaan PT Asian Agri Rudy Sinaga mengatakan, pihaknya berharap proses pemeriksaan pajak oleh Ditjen Pajak yang dipimpin oleh Darmin Nasution bisa segera selesai karena sudah terlalu lama. "Harapan kami Dirjen Pajak bekerja lebih cepat lagi sehingga kami bisa melakukan verifikasi terhadap berbagai tuntutan yang ada," katanya. Pembayaran pajak plus denda bagi kasus Asia Agri juga didukung oleh anggota Komisi XI DPR Rama Pratama. Menurut Rama, penyelesaian kasus penggelapan pajak lebih menguntungkan bagi negara jika diselesaikan di luar pengadilan. Sebelumnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan penyelesaian kasus penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri dapat dilakukan di luar pengadilan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007