Jakarta (ANTARA) - Salah satu perampok bersenjata yang merampas sepeda motor seorang pengojek daring, ambruk diterjang timah panas lantaran melawan petugas ketika akan ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Surata Sitepu menjelaskan berdasarkan keterangan empat pelaku yang telah dibekuk sebelumnya, polisi berhasil mengendus jejak pelaku yang membawa senjata api berinisial R.

"Kita kejar dan tadi pagi sekitar pukul 5.00 WIB kita dapat informasi yang bersangkutan ada di Kali Sekretaris. Pada saat akan ditangkap tersangka melawan sehingga dilakukan tindakan tegas," kata AKBP Edi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa.

Tersangka R kemudian di evakuasi dan dibawa ke rumah sakit namun tersangka meninggal saat tiba di rumah sakit.

Dijelaskan Edi, ada lima pelaku yang terlibat dalam perampokan tersebut dan empat pelaku lainnya sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Dua orang diantaranya adalah residivis dengan kasus yang sama dan satu orang masih berstatus anak di bawah umur.

Tersangka yang tewas diterjang timah panas dan empat pelaku yang ditahan adalah pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap AK (37) yang terjadi di Jalan Arjuna, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Senin (8/4).

Korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring sedang dalam perjalanan pulang dan melintas di lokasi kejadian. Saat melintas, korban tiba-tiba dihadang oleh tiga sepeda motor yang dikendarai oleh lima pelaku yang kemudian langsung menyerang korban.

Salah satu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor korban, sedangkan pelaku yang lain mengancam korban menggunakan senjata api dan golok untuk memberikan rasa takut kepada korban dan merampas barang-barang milik korban.

Edi mengatakan, keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda. Pelaku SJ (29) dan SL (17) ditangkap di Parkiran Maybank Jalan Pluit Kencana Nomor 82, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Sedangkan MO (24) ditangkap di Jalan Panjang Pesing Koneng, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan TK (20) ditangkap di Jalan Blimbing Kampung Belakang, Blimbing, Kosambi, Tangerang.

Para tersangka tersebut kini harus meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para pelaku ini jerat dengan Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Dalam kesempatan itu Edi juga menyampaikan bahwa polisi sudah mengendus keberadaan sejumlah pelaku dan akan melakukan tindakan tegas apabila mereka mencoba melakukan aksinya.

"Perlu kami sampaikan kepada pelaku, kami sudah mendeteksi beberapa pelaku dan kalau masih bermain lagi akan kami lakukan tindakan tegas kepada para pelaku yang coba untuk melukai atau melakukan aksinya di Jakarta Barat," pungkas Edi.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019