Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri menggulung satu sindikat ekstasi skala internasional jalur Jakarta-Malaysia dengan menangkap lima tersangka serta menyita sekitar 490.000 butir ekstasi. Direktur Tindak Pidana Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Mabes Polri, Brigjen Pol Indradi Thanos, di Jakarta pada Jumat menyatakan, polisi sedang mengejar dua warga Malasyia yang diduga menjadi bandar ekstasi skala besar itu. "Kita akan kirim red notice (permintaan penangkapan) kepada Interpol untuk menangkap kedua WN Malaysia ini," katanya. Data di Mabes Polri menyatakan, pengungkapan sindikat ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, Rabu (21/11). Polisi yang mengintai lokasi ini berhasil menangkap tersangka AB (50) dengan barang bukti 9.802 ekstasi. Tersangka ini ditangkap saat hendak menemui seorang pembeli yang telah menjalin kontak sebelumnya. Dari keterangan AB, polisi kemudian menangkap anggota jaringan lain yakni LJW (41) di apartemen Mediterania, Jakarta Barat dengan barang bukti 11 ribu ekstasi, uang Rp940 juta, 25.000 dolar Singapura dan satu mobil kijang. Keterangan tersangka LJW juga menyebutkan adanya tersangka bernama CLC alias AS (52) di apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat dengan barang bukti 470.000 butir ekstasi butir. Polisi juga menemukan sejumlah bahan yang diduga menjadi bahan ekstasi yang hingga kini belum dipastikan jenisnya. Di tempat ini polisi juga menangkap LPK alias MN (40) dan TB alias JH (60). Ketika menggeledah rumah LPK alias MN di Tanjung Priuk, polisi menemukan barang bukti 1,6 gram shabu. Dari keterangan para tersangka yang tertangkap, polisi mendapatkan informasi bahwa ada dua WN Malaysia yang selama ini menjadi bandar besar ekstasi yakni TMY dan GCM Para tersangka akan dijerat dengan UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007