Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus pembobolan uang nasabah bank dengan cara skimming ATM atas tersangka Ramyadjie Priambodo ke Kejari Jaksel, Kamis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa pelimpahan tersangka Ramyadie setelah berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 secara materiil dan formil pada tanggal 18 April lalu.

"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ujar Argo di Polda Metro Jaya.

Ramyadjie yang disebut merupakan kerabat salah satu politikus yang bertarung dalam Pilpres 2019 tampak mengenakan rompi tahanan berwana merah serta penutup wajah. Dia pun tak berkata sepatah kata pun saat hendak diserahkan menuju kejaksaan.

Berkas tahap pertama Ramyadjie dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 26 Maret 2019. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengirimkan surat dengan nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019 yang menyatakan berkas tahap pertama lengkap (P-21) pada  tanggal 18 April 2019.

"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa dan dinyatakan lengkap baik itu syarat formil maupun materiil. Jadi,, tanggung jawab penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan," singkat Argo.

Ramyadjie dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Ramyadjie saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, 26 Februari 2019.

Dari hasil pemeriksaan, Ramyadjie kerap menyamar sebagai wanita berhijab saat melancarkan aksinya. Ramyadjie ternyata sudah 91 kali menggasak uang nasabah bank lewat modus skimming.

Polisi juga telah menyita barang bukti uang sebesar Rp300 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Ramyadjie.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019