Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perdagangan Amerika Serikat (International Trade Commission (ITC) memutuskan ekspor kertas berlapis dari Indonesia tidak menyebabkan kerugian industri lokal Amerika yang selama ini dituduhkan. Keputusan Komisi Perdagangan AS itu merupakan kabar yang menggembirakan dan penting bagi eksportir nasional dan juga Indonesia pada umumnya, kata Direktur Pelaksana PT Sinar Mas, G Sulistyo di Jakarta, Jumat. Menurut dia, sejak akhir tahun lalu, industri lokal di AS yang memproduksi kertas berlapis telah mengajukan tuduhan dumping dan subsidi terhadap kertas berlapis yang diimpor ke AS dari Indonesia, Cina dan Korea. Industri lokal AS ini menganggap telah dirugikan dan meminta pengenaan bea masuk anti dumping serta bea masuk imbalan atas impor kertas berlapis tersebut. Pengenaan bea-bea tersebut akan menyebabkan ekspor kertas berlapis dari Indonesia ke AS menjadi tidak kompetitif lagi, dan dikhawatirkan akan kehilangan salah satu pasar ekspor yang cukup potensial, tuturnya. Sebagai gambaran, nilai total ekspor kertas berlapis ke pasar AS dari Indonesia diperkirakan mencapai 50 juta dolar AS per tahun, ujarnya. Karena itu, lanjut Sulistyanto, Pemerintah Indonesia bersama eksportir seperti PT Pabril Kertas Tjiwi Kimia dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills mengajukan perlawanan atas tuduhan industri lokal AS. Dalam investigasi yang dilakukan Departemen Perdagangan AS dan Komisi Perdagangan Internasional AS diketahui impor kertas berlapis dari Indonesia termasuk Cina dan Korea tidak menyebabkan kerugian kepada penghasil kertas berlapis di AS, katanya. Berdasarkan keputusan ITC, maka bea masuk anti dumping dan bea masuk imbalan yang diminta industri lokal AS tidak akan dikenakan, tambahnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007