Amsterdam (ANTARA) - Kelompok yang terdiri atas lima mantan presiden badan pengawas Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis menyeru peninjauan ulang fungsi lembaga tersebut, menyusul keputusan ICC pada 12 April untuk tidak menyelidiki kejahatan yang terjadi di Afghanistan.

"Kami kecewa dengan kualitas beberapa proses yudisial ICC, frustrasi dengan beberapa hasil tersebut dan jengkel atas kurangnya manajemen yang membatasi kinerja Mahkamah," kata kelompok tersebut dalam sebuah unggahan di situs Atlantic Council yang berjudul "Mahkamah Pidana Internasional Perlu Perbaikan."

Kelompok tersebut, yang juga terdapat mantan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Zeid Ra’ad Al-Hussein, meminta penilaian independen terhadap fungsi lembaga yang dilakukan oleh sekelompok kecil para pakar.

Baca juga: PBB desak Sudan berkoordinasi dengan ICC soal kasus Bashir

Baca juga: Menlu Palestina kecam ICC karena menunda pemeriksaan atas Israel


Sumber: Reuters

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019