Samarinda (ANTARA News)- Seorang pelajar kelas satu sebuah SLTP di Samarinda, ditangkap karena diduga menyodomi tiga murid SD. Pelaku berdalih melakukan perbuatan itu akibat dendam karena pernah disodomi tiga orang kakak kelasnya. Dilaporkan, terbongkarnya kasus sodomi yang dilakukan AS (13), berawal saat dia menyodomi Tt, murid kelas dua SD Cordova Samarinda, Jumat sore (23/11) sekitar pukul 18. 00 wita. Korban kemudian mengadu ke ibunya, selanjutnya kasus itu dilaporkan ke Polsekta Samarinda Ulu, Jumat malam (23/11) sekitar pukul 21. 30 wita. "Korban mengadu ke ibunya, dia disodomi oleh AS di lantai dua sekolahnya. Korban saat itu tengah bermain, lalu diajak melakukan perbuatan itu," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Inspektur Dua Sadina di Samarinda Sabtu. Atas laporan ibu Tt, polisi kemudian meringkus AS di rumahnya Jalan Juanda 8 RT. 14, Samarinda Ulu. "Baru satu orang korban yang melapor secara resmi. Namun, AS mengaku telah menyodomi dua murid SD lainnya yang juga tetangganya," ungkap Kanit Reskrim Polsekta Samarinda. Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya. Bahkan pelajar kelas satu SLTP tersebut mengaku melakukan perbuatan itu sejak berusia 10 tahun. Perbuatan itu pertama kali dilakukan terhadap At, murid kelas satu SD yang juga tetangganya tahun 2005 silam. Aksi kedua kali dilakukan AS kepada Zd, murid kelas dua SD, dua bulan silam. "Salah satu korbannya At, adalah wanita yang juga disodomi," ungkap Sadinah. Menurut Kanit Reskrim, aksi pencabulan yang dilakukan AS, diduga dilatarbelakangi dendam. Pelajar kelas satu SLTP tersebut mengungkapkan, sebelum menyodomi ketiga korban, dia pernah disodomi kakak kelasnya masing-masing Sp, Rm dan Gg. ketiganya kata Kanit Reskrim masih dalam pengejaran polisi. "Tersangka juga adalah korban. Dia mengaku, sejak kelas V SD dia sudah disodomi tiga kakak kelasnya, sehingga AS diduga melakukan aksi pencabulan itu karena dendam," kata Kanit Reskrim. Polisi kata Sadina masih mengembangkan kasus itu sebab ketiga pelaku yang diduga mensodomi AS belum tertangkap. Dalam pemeriksaan kata Sadinah, AS akan didampingi psikolog dan Lembaga Perlindungan Anak. "AS sementara kita tetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP pidana tentang pencabulan. Kami akan berupaya menuntaskan kasus ini sebab jika dibiarkan, bisa jatuh banyak korban lagi sebab ketiga pelaku yang mencabuli AS belum tertangkap,"tegas Kanit Reskrim. Saat ditemui di Polsekta Samarinda Ulu Jumat malam, AS mengaku melakukan perbuatan cabul itu karena terpengaruh setelah disodomi Sp tahun 2005 silam. "Waktu saya kelas V SD, saya disodomi Sp selama tiga hari berturut-turut sehingga saya seperti ketagihan sehingga saya juga mensodomi At. Sewaktu kelas enam, saya disodomi lagi oleh Rm dan terakhir saya juga disodomi Gg," ujar AS.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007