Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan meminta pemerintah Indonesia melakukan desakan kepada jaksa penuntut untuk mengajukan banding yang waktunya hanya dibatasi 14 hari dalam kasus pekerja migran Adelina Sau yang meninggal karena disiksa majikannya.

Komnas Perempuan melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu mengatakan Adelina Sau adalah PRT Migran asal

Desa Abi Kecamatan Oenino, Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bekerja di Malaysia. Ia meninggal dunia di Hospital Bukit Mertajam, Penang pada 11 Februari 2018.

"Dari keterangan BNP2TKI, kematiannya diduga akibat disiksa oleh majikannya. Namun sayangnya putusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang membebaskan pelaku," kata Komisioner Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahary.

Komnas Perempuan menyarankan pemerintah menelusuri lebih jauh tentang dimensi fair trial dalam proses peradilan dan putusan, antara lain apakah peradilan sudah menghadirkan bukti yang memadai dan saksi-saksi kunci yang independen, bebas dari tekanan, dan proses peradilan yang memperhatikan relasi kuasa antara pihak pelaku maupun saksi.

"Kami juga meminta pemerintah untuk memperjuangkan dan memenuhi hak korban yaitu Adelina dan keluarganya, atas hak pemulihan termasuk kompensasi bagi keluarga, hak atas kebenaran serta hak atas keadilan," kata dia.

Komnas Perempuan mendorong berbagai pihak, khususnya organisasi migran, CSO regional, NHRI di ASEAN untuk membuat pelaporan tentang pelanggaran hak asasi migran yang akan diserahkan ke mekanisme HAM PBB saat Malaysia di-review di PBB, antara lain melalui mekanisme UPR (Universal Periodic Review), CEDAW, dan lain-lain.

Komnas Perempuan juga mendorong mekanisme regional baik AICHR (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), ACWC (ASEAN Commission on the Promotion and Protection of the Rights of Women and Children), ACMW (ASEAN Committee on Migrant Workers) untuk bersikap dan melakukan langkah sistemik untuk pencegahan dan perlindungan khususnya mencegah impunitas pelaku kejahatan kepada buruh migran perempuan.

Pemerintah Indonesia dan negara-negara ASEAN harus menjalankan komitmen dan mengimplementasikan ACTIP (The ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children), ASEAN Consensus on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers dan GCM (The Global Compact for Safe, Orderly and Regular Migration).

Kemudian dia meminta pemerintah mnyegerakan perlindungan komprehensif dengan melaksanakan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan menerbitkan aturan turunannya agar dapat dioperasionalkan dan meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang kerja layak PRT.

"Pemerintah RI melakukan pendokumentasian, khususnya kasus-kasus femicida dalam berbagai konteks kekerasan, termasuk konteks kerentanan migran perempuan menjadi korban femicida baik secara langsung maupun secara gradual," kata dia.

Baca juga: KJRI minta penjelasan pengadilan Malaysia batalkan kasus Adelina

Baca juga: RI kirim nota diplomatik ke Malaysia terkait kasus Adelina

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019