Ambon (ANTARA News) - Tujuh kapal penangkap ikan berbendara Thailand hingga Rabu masih diamankan di dermaga Polairud Tual, Maluku Tenggara. Ketujuh kapal beserta puluhan awaknya yang tidak dilengkapi dokumen resmi itu ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri 26 Nopember lalu ketika mereka beroperasi di perairan Maluku Tenggara. Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Djoko Susilo, di Ambon mengatakan, sudah 20 awak kapal yang dimintai keterangan sebagai saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian ikan di Indonesia. Kemungkinan saksi bisa bertambah karena 20 orang itu barulah sebagian dari ABK dari tujuh kapal penangkap ikan yang diduga melakukan pencurian ikan atau "illegal fishing". Djoko belum memastikan kapan kasus ini ditangani Polda Maluku atau dilimpahkan ke Mabes Polri. "Sekiranya diserahkan ke Polda Maluku, maka pasti dikembangkan penyelidikan hingga penyidikan sesuai ketentuan hukum," tambahnya. Djoko menepis kabar beredar yang menyebut telah terjadi kontak senjata dalam pengejaran terhadap tujuh kapal Thailand itu. "Itu isu yang tidak benar karena saat pengejaran dan berhasil ditangkap ternyata ABK dari tujuh kapal itu tidak melawan, selanjutnya digiring ke Tual," katanya. Kabupaten Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru merupakan basis kegiatan penangkapan ikan oleh ribuan dari kapal dalam dan luar negeri sehingga rawan praktik illegal fishing. Aparat penegak hukum tidak bisa berbuat banyak karena keterbatasan fasilitas pengawasan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007