Batam (ANTARA News) - Rencana Departemen Komunikasi dan Informasi menurunkan tarif komunikasi selular tidak terpengaruh oleh kasus kepemilikan silang Temasek yang proses hukumnya sedang berlangsung. "Penurunan tarif adalah kebijakan pemerintah. Terpisah dari proses hukum yang tengah berlangsung," kata Menteri Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh di Batam, Kamis. Ia mengatakan Komisi Pemantau Persaingan Usaha (KPPU), yang menuntut Temasek mengurusi masalah bisnis dan hukum. Sedangkan Depkominfo mengurus masalah kebijakan. Menteri menyatakan apa pun hasil peradilan, pemerintah tetap menurunkan tarif ponsel. Menurut Menteri, perusahaan penyelia ponsel tidak mungkin rugi bila tarif ponsel diturunkan. "`Earing Before Taks setiap perusahaan ponsel tidak ada yang di bawah 20 persen. Telkomsel saja 60 koma sekian persen," katanya. Tak Mungkin Menteri juga menegaskan tarif ponsel tidak mungkin naik. "Sekarang saja mereka sudah untung, padahal potensi pasar masih lebar," katanya. Ia mengatakan saat ini, perusahaan penyelia ponsel memiliki 60 ribu pelanggan. Padahal jumlah penduduk Indonesia mencapai 240 juta. "Masih ada 200 juta pasar yang belum tergarap," katanya. Selain itu, menurut Menteri dengan penduduk banyak, peluang perusahaan ponsel meningkatkan jumlah pelanggan besar.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007