Pontianak (ANTARA) - Direktur Polair Polda Kalbar, Kombes (Pol) Alex Fauzi menyatakan, Menteri KKP, Susi Pudjiastuti telah menekankan bahwa dalam penanganan hukum kapal nelayan asing yang tertangkap mencuri ikan dan sudah ada ketetapan hukumnya untuk kemudian ditenggelamkan, sudah sesuai perintah undang-undang.

"Hari ini ibu Susi Pudjiastuti melaksanakan kunjungan kerja ke Pontianak dalam rangka peninjauan barang bukti KIA hasil tangkapan unsur maritim Kalbar dan dilanjutkan pertemuan dengan stakeholder di Kantor Stasiun PSDKP Pontianak," kata Alex Fauzi di Pontianak, Selasa.

Ia menjelaskan, ada beberapa poin dari hasil pertemuan dengan Menteri KKP Susi Pudjiastuti tersebut.

"Pertama Ibu Susi Pudjiastuti melakukan peninjauan barang bukti KIA (kapal ikan asing), ada sebanyak 26 KIA yang akan ditenggelamkan, yakni sebanyak 23 kapal asing ada di Pontianak, dan tiga di Pemangkat, Kabupaten Sambas," ungkapnya.

Ia menambahkan, Menteri KPP meminta para penegak hukum baik yang di laut maupun yang di darat wajib saling bahu-membahu untuk memastikan bahwa amanat UU dapat terlaksana dengan baik dan seluruh stakeholder untuk saling tetap solid melakukan penegakan hukum dalam menjaga kelestarian sumber daya alam yang mana tujuannya untuk masa depan anak cucu semuanya.

"Intinya Ibu Susi menegaskan kapal pelaku ilegal fishing sudah sepantasnya ditenggelamkan, tidak boleh disita negara untuk kemudian dilelang karena kapal bukti kejahatan tidak boleh dioperasikan kembali," katanya.

Menurut dia, penenggelaman kapal efektif memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal fishing, itu memang sudah perintah UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan.
 

Pewarta: Andilala
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019