Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi rekayasa dan dugaan korupsi yang dilakukan Grup Humpuss untuk membeli asetnya sendiri dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sehingga merugikan negara Rp4,064 triliun. Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, saat menggelar konferensi pers bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidus), Kemas Yahya Rahman, dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa temuan itu merupakan hasil penyelidikan KPK berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang diterima oleh KPK. "Hasil penelusuran KPK, ditemukan indikasi adanya rekayasa dalam serangkaian pembayaran yang dilakukan oleh Grup Humpuss kepada BPPN dengan menggunakan PT Vista Bella Pratama," ujar Ruki. Utang Grup Humpuss senilai Rp4,576 kepada Bank Mandiri diambilalih oleh BPPN, dan BPPN telah menyita aset Grup yang dimiliki oleh Hutomo Mandala Putra itu, di antaranya dari PT Timor Putra Nasional senilai Rp4,04 triliun, dan Sempati Air Rp270,3 miliar. Aset Grup Humpuss itu dijual oleh BPPN dalam Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) III BPPN senilai Rp4,576 triliun. Namun, PT Vista Bella Pratama pada Juni 2003 hanya membeli aset tersebut dengah harga Rp512 miliar. "Kami juga berhasil menemukan adanya aliran dana dari Humpuss ke PT Vista Bella," ujar Ruki. Padahal, menurut dia, dalam perjanjian jual beli piutang antara BPPN dan PT Vista Bella disyaratkan bahwa pembeli harus tidak memiliki kepentingan ekonomi secara langsung dan atau tidak langsung dengan peminjam dan jajarannya, dalam hal ini Grup Humpuss. Selain itu, disyaratkan bahwa pembeli tidak memperoleh, baik langsung maupun tidak langsung dana atau bentuk pembiayaan lainnya dari peminjam. "Dari temuan sementara KPK, terdapat indikasi kuat bahwa dalam proses pembelian aset tersebut terjadi penyimpangan dan pembelian dilakukan dengan harga sangat rendah, hanya 11 persen dari nilai aset sesungguhnya," ujar Ruki. KPK, lanjut dia, akan mengkaji apakah terdapat tindak pidana korupsi dalam proses jual beli tersebut. "Untuk proses perdata, kami meminta pemerintah untuk menangani hal tersebut. Sedangkan untuk proses pidana, KPK akan bekerjasama dengan Kejagung," kata Ruki. KPK meminta, agar proses jual beli dan perjanjian pengalihan utang (cessie) antara BPPN dan PT Vista Bella dibatalkan karena terjadi pelanggaran dalam proses tersebut. KPK juga meminta, agar utang Grup Humpuss ditagih secara penuh senilai Rp4,576 triliun dan agar dilakukan "set off" atas semua dana Grup Humpuss yang berada di bawah kendali negara. Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah meminta Kejaksaan Agung (Kejakgung) sebagai pengacara negara guna menangani masalah perdata pembelian aset Grup Humpuss. "Ini termasuk kategori yang tidak memenuhi persyaratan kontrak jual beli, karena itu Kejakgung sebagai pengacara negara kami minta melakukan langkah yang perlu untuk penyelesaian secara hukum," ujarnya. Sri Mulyani mengemukakan, baru kemarin menerima surat pemberitahuan dari KPK soal hasil penyelidikan KPK tentang dugaan korupsi dalam pembelian aset Grup Humpuss tersebut. Ia menjelaskan, penyimpangan pembelian itu jelas telah terjadi karena Humpuss menggunakan sebuah perusahaan, PT Vista Bella, untuk membeli asetnya kembali dengan harga rendah. Sementara itu, Kemas Yahya mengemukakan, pihaknya justru sudah lebih dahulu menyidik kasus pembelian aset Grup Humpuss tersebut. Ruki menambahkan, tidak ada masalah siapa yang menangani kasus itu nantinya. Apabila Kejakgung lebih maju, Ruki mengatakan, maka KPK siap memberikan data penyelidikannya kepada Kejakgung. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007