Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir Khamid menuntut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 pada peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day Jakarta Utara yang digelar di Lapangan Jalan Cilincing Krematorium, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu.

"Buruh kemarin menolak (PP No.78) karena tidak dilibatkan dalam hal penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tingkat provinsi maupun kota kabupaten, makanya serikat buruh ingin terlibat dalam perundingan itu," kata Mudhofir.

Dia berharap akan ada dialog bagaimana sistem pengupahan yang bisa disepakati antara serikat buruh dan pengusaha dan pemerintah.

"Apalagi saat ini para buruh juga sedang beradaptasi menghadapi era 4.0. mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) jangan sampai kita (buruh) hanya menjadi penonton," ujarnya.

Mudhofir mengatakan KSBSI sebagai induk organisasi membebaskan cabang-cabangnya di berbagai wilayah untuk menggelar acara selama kegiatan tersebut bersifat positif.

"Kami sebagai induk organisasi membebaskan selama kegiatannya positif," ujarnya.

Sedangkan peringatan May Day 2019 di Jakarta Utara dilaksanakan dengan mengadakan bakti sosial untuk masyarakat, dalam pengobatan gratis dan sembako murah untuk warga sekitar.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim, Kapolsek Cilincing Komisaris Polisi Sarwono dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Koordinator Wilayah Jakarta Utara, Pepen S. Almas.

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019