Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto di Jakarta, Jumat pagi melantik Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Timbul Pudjianto sebagai Penjabat Gubernur Maluku Utara (Malut). "Penjabat gubernur sifatnya sementara untuk mengawal terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Malut yang kondusif sebelum dilantiknya gubernur dan wakil gubernur Malut definitif," kata Mardiyanto. Pelantikan penjabat yang dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Malut periode 2002-2007 Thaib Armayn dan Madjid Abdullah yang masa jabatannya berakhir 25 November 2007 itu, didasarkan pada Keppres 110/P/2007, tertanggal 24 November 2007. Keppres tersebut, mengesahkan pemberhentian dengan hormat Thaib Armayn dan Madjid Abdullah sebagai gubernur dan wakil gubernur Malut sampai dilantiknya gubernur dan wakil gubernur Malut masa jabatan 2007-2012 definitif. Sebelumnya Mardiyanto mengatakan, penunjukan penjabat gubernur tersebut, untuk menghindari adanya kekosongan kepemimpinan di Provinsi Malut, akibat berlarutnya sengketa hasil pilkada di daerah setempat. Pada 22 November 2007, KPU Pusat menyatakan pasangan Abdul Gafur dan Aburahim Fabanyo menangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Malut, padahal sebelumnya pada 18 November Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Malut M Rahmi Husen menyatakan, pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba menang. Saat KPU melakukan penghitungan suara ulang sempat ricuh karena pendukung kedua pasangan tersebut melakukan aksi unjuk rasa dan adanya penolakan terhadap KPU yang mengambil alih tugas KPUD. Mardiyanto mengatakan, "Sebelumnya, saya sudah memberikan surat telegram untuk Sekda (Sekretaris Daerah) Provinsi Malut untuk melaksanakan tugas sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Gubernur Malut, sebelum penjabat ditetapkan." Mendagri menegaskan, Timbul Pudjianto tidak ada kaitannya dengan pilkada Maluku Utara. Timbul memiliki referensi kuat untuk membawa suasana Malut baik. "Landasan pemikiran, kami menunjuknya sangat jernih. Yakni, beliau tak menangani masalah-masalah pelaksanaan selama ini. Jadi, saya jamin betul-betul bisa netral. Beliau juga punya potensi dan pengalaman pernah menjabat sebagai penjabat gubernur Papua Barat," katanya. Disinggung sengketa hasil pilkada dan sengketa kewenangan antaran KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi dan KPU Pusat, Mendagri menyatakan, penjabat gubernur Maluku Utara adalah pejabat yang definitif dan memiliki kekuatan hukum untuk melaksanakan dan memimpin jalannya roda pemerintahan di Maluku Utara. "Itu yang pokok, karena itu menjadi satu hal mendasar agar pelayanan kepada masyarakat tidak terbengkalai. Kekuatannya hukumnya tinggi, karena berdasarkan Keppres," katanya. Mendagri mengharapkan dengan dipilihnya Timbul Pudjianto, ada tiga hal utama yang perlu segera dilakukan, pertama menjalankan roda pemerintahan supaya masyarakat tetap terlayani, kedua membangun iklim yang kondusif dan ketiga sosialisasikan masalah terkait kegiatan-kegiatan pasca-pilkada. Sementara itu, Penjabat Gubernur Malut, Timbul mengatakan, pihaknya akan segera melakukan imbuan Mendagri diantaranya, menjalankan pemerintahan umum, menciptakan kondisi damai, berkomunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh politik, dan para pemimpin kepala daerah di tingkat kabupaten/kota serta komunikasi dengan para calon dalam pilkada. "Memang saya tak boleh pernah berpihak. Harus betul-betul netral. Semuanya dikembalikan kepada proses hukum dan politik yang berkembang. Apapun hasilnya, saya yakinkan masyarakat untuk bisa diterima," kata Timbul yang juga pernah menjadi pejabat Gubernur Propinsi Irian Jaya barat (Irjabar) yang kini Papua Barat. Timbul menambahkan, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Maluku Utara dan khususnya tokoh politiknya untuk bersifat arif dalam menciptakan situasi yang damai dan kondusif agar proses politik dan hukum yang sedang berlangsung bisa berjalan dengan baik. "Apa pun hasilnya, mari kita terima dengan baik," kata Timbul.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007