Bandung (ANTARA News) - Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) membatalkan rencana mogok nasional pada 10-12 Desember 2007, menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah terkait penyelesaian Pensiunan Pegawai eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Rencana Peraturan Pemerintah tentang pensiunan pegawai Dephub pada PTKA sudah disahkan oleh Presiden, dengan demikian rencana mogok dibatalkan karena tuntutan kita sudah tercapai," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api, Puspawarman, yang didampingi Sekjen SPKA, Esron Pakpahan, di Bandung, Jumat. Menurut Puspawarman, PP tentang pensiunan pegawai Dephub pada PTKA itu telah ditandatangani oleh Presiden pada Rabu (28/11) malam. SPKA sudah mengecek dan bertemu dengan Mensesneg yang memberitahukan pengesahan PP No.64 tahun 2007 itu. "Salinannya belum kami terima, namun PP itu sudah diserahkan ke Departemen Hukum dan HAM. PP tersebut efektif berlaku 27 Mei 2008 mendatang," katanya. Sebelumnya, SPKA mengancam akan melakukan mogok nasional pada 10-12 Desember 2007 mendatang apabila pemerintah tidak mengesahkan RPP tentang pensiunan pegawai Dephub pada PTKA. Menyusul terkabulnya tuntutan untuk peningkatan karyawan pensiunan PTKA itu, maka para pensiunan akan mendapatkan peningkatan kesejahteraan uang pensiunan setara dengan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Saat ini, para pensiunan pegawai Dephub pada PTKA itu lebih kecil dari pensiunan yang diterima oleh uang pensiunan, janda dan anak pensiunan PNS. Hal itu akibat perubahan status kepegawaian karyawan kereta api dari PNS menjadi pegawai perusahaan umum (Perum) pada 1992 lalu. Menurut dia, jumlah pensiunan pegawai yang dialihkan dari PNS menjadi pegawai Perum itu sebanyak 12.000 orang, sedangkan yang masih bekerja sebanyak 18.000 orang. Angkatan pekerja kereta api yang PNS akan habis pensiun hingga 2024. Oleh karena itu, dengan telah keluarnya PP tersebut, maka SPKA mengimbau kepada seluruh pengurus dan anggota SPKA untuk bekerja dengan baik, membina dan menumbuhkan rasa kebersamaan dalam memperjuangkan kesejahteraan pegawai PTKA seta turut serta memajukan perusahaan. "Mogok nasional bukan tujuan dari SPKA, karena yang paling utama adalan disahkannya PP itu oleh pemerintah," ucapnya. Pada kesempatan itu, Ketua Umum SPKA itu meminta maaf kepada masyarakat pengguna jasa kereta api yang kemungkinan merasa tidak nyaman dengan adanya rencana mogok itu. (*)

Copyright © ANTARA 2007