Jakarta (ANTARA News) - Aktor muda, Fachry Albar akhirnya dilepaskan oleh penyidik Mabes Polri, Jumat sore, setelah menjalani pemeriksaan selama 15 jam di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur. Pengacara Fachry, Togar Manahan Nero mengatakan, kliennya dilepaskan karena polisi tidak memiliki cukup bukti baik sebagai pengguna maupun sebagai pemilik kokain maupun narkoba jenis lain. "Hasil urine Fachry negatif," kata Togar. Ia mengatakan, kokain 0,3 gram yang ditemukan di kamar Fachry juga bukan milik kliennya. Menurut dia, kendati telah dilepaskan namun Fachry tetap diminta untuk wajib lapor kepada Mabes Polri seminggu sekali. Ia menegaskan, bahwa Fachry bukan ditangkap oleh polisi tapi datang sendiri ke BNN dengan maksud untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya. "Dia datang atas inisiatif sendiri," katanya. Pengacara Fachry lain, Thomas Abon, menegaskan, hasil tes urine dan darahnya dinyatakan negatif dari kandungan narkoba. "Baik urine maupun darah Fachry negatif dari narkoba," katanya menegaskan. Ia mengatakan, saat polisi datang ke rumahnya, Fachry tidak ada di rumah sehingga tidak mengetahui persis kondisi rumah termasuk kamarnya. Fachry Albar sempat dinyatakan buron oleh Mabes Polri sebelum menyerahkan diri ke kantor BNN Jumat (30/11) dini hari sekitar pukul02.00 WIB. Terseretnya Fachry dalam kasus ini bermula ketika polisi menangkap Jenny Chandra, seorang buronan kasus 490 ribu butir ekstasi yang ditemukan polisi di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, pekan lalu. Jenny ternyata sempat menginap dua malam di rumah Ahmad Albar sehingga polisi pun menggeledah rumah Ahmad Albar. Di kamar mandi Albar, polisi menemukan sebutir ekstasi dan di kamar Fachry menemukan 0,3 gram kokain. Ahmad Albar telah terlebih dulu ditahan di Mabes Polri atas kasus ini.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007