Kupang (ANTARA) - Sebanyak empat dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Empat partai politik itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PSI dan Berkarya, kata Juru Bicara KPU Lembata, Hermanus Tadon kepada Antara, Jumat.

Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan penyerahan LPPDK partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lembata kepada kantor Akuntan Publik.

"Sampai batas waktu penyerahan LPPDK pada Kamis, (2/5) pukul 18.00 WITA, kami mencatat ada empat partai yang tidak menyerahkan LPPDK," katanya.

Dia mengatakan, parpol yang tidak menyerahkan LPPDK ini kemungkinan merasa tidak memiliki peluang untuk memperoleh kursi pada semua daerah pemilihan dalam Pemilu serentak 2019.

"Kemungkinan yang tidak menyerahkan LPPDK ini tidak meraih kursi, karena sanksi yang diatur berupa pembatalan perolehan kursi di DPRD," katanya menjelaskan.

Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu secara terpisah mengatakan, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada dasarnya langsung diserahkan ke kantor Akuntan Publik (KAP).

Tetapi proses penyerahan berkas tetap di kantor KPU untuk tingkat KPU provinsi untuk calon anggota DPD dan kepengurusan parpol tingkat provinsi.

Sementara KPU kabupaten/kota untuk kepengurusan parpol di tingkat tersebut, katanya menjelaskan.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019