Sebagai negara terbesar di ASEAN dan salah satu negara industri maju, perdagangan Indonesia dan Korea seharusnya lebih dari angka 20 miliar dolar AS saat ini
Jakarta (ANTARA) - Indonesia dan Korea Selatan melaksanakan putaran ke delapan perundingan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) pada 30 April-2 Mei 2019 di Seoul, Korea Selatan, setelah direaktivasi secara resmi oleh Menteri Perdagangan kedua negara
pada 19 Februari 2019.

“Sebagai negara terbesar di ASEAN dan salah satu negara industri maju, perdagangan Indonesia dan Korea seharusnya lebih dari angka 20 miliar dolar AS saat ini,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan yang juga Ketua Tim Perundingan Delegasi Indonesia untuk IK-CEPA Iman Pambagyo lewat keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sementara Delegasi Korea Selatan dipimpin Deputi Menteri Bidang Perdagangan Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan, Yeo Han-Koo.

Iman menyatakan Indonesia dan Korea Selatan sangat menyambut baik dimulainya kembali putaran perundingan IK-CEPA setelah terhenti sejak 2014 dan menargetkan perundingan dapat mencapai penyelesaian pada akhir 2019.

Iman juga menyampaikan, perundingan ini menyepakati akan memanfaatkan momentum positif, serta mandat kepala negara untuk membawa hubungan Indonesia-Korea Selatan ke tingkat yang lebih tinggi.

Ada tiga pertemuan kelompok kerja (working groups) yang dilaksanakan secara paralel pada perundingan kali ini, yaitu perdagangan barang, perdagangan jasa, serta ketentuan asal, prosedur bea cukai, dan fasilitasi perdagangan (RCPTF).

Terkait perdagangan barang, kedua pihak saling bertukar pandangan atas permintaan awal (initial request) yang telah dipertukarkan pada 25 April 2019 dan sepakat mengintensifkan pembahasan terkait akses pasar serta teks perjanjian, mengingat IK-CEPA ditargetkan selesai pada akhir 2019.

Kedua pihak juga membahas persiapan pertukaran penawaran (offer) secara teknis dan sepakat menjadwalkan pertukaran dimaksud pada 12 Juni 2019. Dalam hal ini, kedua pihak berkomitmen memberikan penawaran yang lebih baik di IK-CEPA dibandingkan dengan Regional Comprehensive
Economic Partnership (RCEP) dan FTA ASEAN-Korea Selatan.

Terkait sektor jasa, kedua pihak melakukan peninjauan kembali atas teks bab perdagangan jasa dari putaran perundingan sebelumnya (putaran ke-7) dan membahas akses pasar jasa untuk sektor jasa distribusi, jasa hukum, jasa konstruksi, profesional independen, serta magang dan peningkatan kapasitas.

Sedangkan untuk pembahasan RCPTF, kedua pihak telah melakukan penyesuaian teks bab ketentuan asal (ROO/rules of origin) dan prosedur bea cukai dan fasilitasi perdagangan (CPTF/custom procedure and trade facilitation) yang sejalan dengan perkembangan implementasi ROO di Indonesia dan perjanjian bilateral Indonesia (IA-CEPA dan IE-CEPA) yang telah diselesaikan; serta konsep teks yang telah disepakati dalam RCEP.

Di samping itu, kedua pihak juga membahas isu kerja sama dan peningkatan kapasitas (CCB/cooperation and capacity building) yang dilakukan di tingkat ketua tim perunding untuk mendiskusikan konsep desain CCB dalam kerangka IK-CEPA.

Baca juga: Perlindungan WNI akan dibahas dalam pertemuan menlu RI-Korsel

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019