Beijing (ANTARA News) - Sebanyak 15 orang warga negara Indonesia (WNI) saat ini ditahan di penjara di berbagai kota di Cina dengan alasan melakukan berbagai tindak kejahatan pidana. "Terdapat 12 orang WNI yang saat ini sedang ditahan atau dipenjara di berbagai kota di Cina dengan berbagai kasus," kata Sekretaris I Protokol Konsuler KBRI Beijing Nicolas Manoppo, di Beijing, Minggu. Menurut dia, sebanyak 15 orang WNI yang ditahan tersebut antara lain disebabkan oleh berbagai tindakan kejahatan pidana seperti mencuri dan mabok-mabokan yang berakhir dengan perkelahian. Dari 15 WNI yang ditahan tersebut, katanya, sebanyak enam orang ditahan di Beijing, empat orang di Shanghai, tiga orang di Kunming, serta satu orang masing-masing di Henan serta Chengdu. Untuk seluruh WNI yang ditahan tersebut KBRI Beijing tidak bisa menolong untuk membebaskan dari penjara, tapi hanya bisa menolong untuk mencarikan pengacara untuk membelanya. Nicolas mengatakan, pihaknya selalu ingin membantu seluruh WNI yang berada di Cina jika mengalami kesulitan dan bahkan selalu melindungi WNI yang ada di Cina. Namun demikian, dirinya minta agar WNI yang datang atau menetap di Cina untuk tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta tidak membuat kesulitan, yang pada akhirnya hanya akan merugikan diri sendiri dan nama baik Indonesia. "Kami selalu memantau perkembangan 15 orang WNI yang dipenjara tersebut untuk mengetahui sampai seberapa jauh proses hukum yang telah dilakukan dan kita akan melindungi mereka karena mereka warga kita," kata Nicolas. Pihak Konsuler KBRI Beijing, katanya, selama ini memang bertugas menangani kasus WNI yang bermasalah seperti apabila mendapat kesulitan di Cina, terutama dalam memberikan perlindungan hukum. Dirinya juga meminta agar WNI yang datang ke Cina, khususnya ke Beijing, agar mau melaporkan diri ke KBRI Beijing agar bisa diketahui tempat tinggalnya, pekerjaannya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007