Jakarta (ANTARA News) - Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Rully Chaerul Azwar berpendapat bahwa penundaan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Partai Politik (Parpol) tidak akan sampai menghambat pelaksanaan Pemilu 2009. "Saya pikir tidak akan sejauh itu (menghambat pemilu), sejauh itu kita bisa ketemu. Tinggal menyamakan persepsi saja," kata Rully Chaerul Azwar di Jakarta, Selasa. Menurut Rully, perbedaan pendapat mengenai azas partai hanya karena beda persepsi dan partai Golkar tidak pernah menyatakan harus azas tunggal Pancasila. Golkar hanya mengusulkan azas Parpol Pancasila atau lainnya yang tidak bertentangan dengan Dasar Negara itu. "Kita ingin menyamakan persepsi apa yang kami maksud dengan teman-teman yang tak setuju. Dengan mencantumkan Pancasila bukan berarti Pancasila harus jadi asas tunggal," kata Rully. Rully menegaskan bahwa bagi partai Golkar yang terpenting prinsipnya jangan ada kesan Pancasila akan di marginalkan. Sementara Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Sahar L Hasan justru mempertanyakan kenapa pengesahan RUU Parpol tersebut harus ditunda. Menurut Sahar jika mengacu kepada keinginan Wapres M Jusuf Kalla agar ada efisiensi pemilu maka penundaan ini justru bertentangan dengan keinginan tersebut. "Orang yang memperjuangkan asas tunggal Pancasila adalah orang yang kontra atas reformasi. Dulu reformasi itu juga mengugurkan asas tunggal," kata Sahar. Menurut Sahar harus dibedakan antara negara dan parpol. Untuk negara, tambah Sahar Pancasila sebagai asas negara tidak perlu dipersoalkan. Namun, tambahnya jangan dibuat suatu pemaksaan baru dengan asas tunggal Pancasila. "Itu artinya orang yang mau buat sejarah tidak tahu sejarah. Tuhan dalam agama saja tak mau memaksa hambanya. Bagaimana orang malah terlalu arogan memaksakan kehendak," kata Sahar yang juga Ketua Presidium Majelis Rasional Kahmi. Sebelumnya DPR RI menunda pengesahan RUU tentang Parpol akibat masih adanya perbedaan pendapat yang belum bisa diselesaikan di antara fraksi-fraksi menyangkut asas Parpol. Ketua Pansus RUU tentang Parpol Ganjar Pranowo, mengemukakan, semula DPR menetapkan jadwal pengesahan terhadap RUU tersebut pada rapat paripurna pada Selasa (4/12). Tetapi perbedaan antar sejumlah fraksi mengenai asas Parpol baru dapat diselesaikan pada rapat Pansus terakhir Selasa dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Karena itu, RUU tersebut batal disahkan pada rapat paripurna DPR pada Selasa siang. Dengan penundaan pengesahan itu, maka target DPR untuk mengesahkan RUU Parpol pada 4 Desember 2007 tidak tercapai. Ganjar mengatakan, penundaan itu dilakukan hingga Kamis (6/12). Sedangkan, Anggota Pansus RUU Parpol dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, perbedaan pendapat menyebabkan fraksi-fraksi di DPR terbelah dua. Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Demokrat (FPD) berada dalam satu sikap yang menginginkan agar semua Parpol berasaskan Pancasila. Sedangkan fraksi lainnya, PPP, PAN, PKS, PDS, PKB, Bintang Pelopor Demokrasi (BPD) dan Partai Bintang Reformasi (PBR) menyetujui rumusan yang diajukan pemerintah bahwa asas Parpol tidak bertentangan dengan Pancasila. Rumusan yang disetujui tetap seperti yang terdapat dalam UU No.31/2002 bahwa asas Parpol tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007