Jakarta (ANTARA News) - Grup Humpuss siap menghadapi gugatan dari negara soal pembelian aset PT Timor Putera Nasional (TPN) karena Humpuss merasa tidak bersalah dan tidak ada kaitanya dengan kasus itu. "Silakan saja Kejaksaan dan KPK membuktikan, kita siap karena kita tidak salah," kata Direktur Utama Humpuss, Eko Putro Sanjoyo di Jakarta, Selasa. Eko menegaskan, Humpuss tidak memiliki hubungan dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh TPN. Dia juga mengatakan Humpuss tidak memiliki kaitan dengan PT Vista Bella Pratama, perusahaan yang membeli aset TPN setelah disita BPPN. Pembelian itu dinilai bermasalah karena harga yang disepakati jauh lebih rendah dari nilai aset. Selain itu, jual beli juga dianggap menyalahi perjanjian. Eko mengakui, Tommy Soeharto memiliki 60 persen saham di Grup Humpuss, namun dia tidak bersedia merinci kepemilikan saham putera bungsu mantan Presiden Soeharto itu di TPN. Eko menegaskan, masalah sebuah perusahaan tidak bisa dibebankan kepada perusahaan lain, meski pemegang sahamnya sama. Kasus itu bermula ketika utang Grup Humpuss senilai Rp4,576 kepada Bank Mandiri diambil alih oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). BPPN telah menyita aset Grup yang dimiliki oleh Hutomo Mandala Putra itu, di antaranya dari PT Timor Putra Nasional senilai Rp4,04 triliun, dan Sempati Air Rp270,3 miliar. Aset Grup Humpuss itu dijual oleh BPPN dalam Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) III BPPN senilai Rp4,576 triliun. Namun, PT Vista Bella Pratama pada Juni 2003 hanya membeli aset tersebut dengan harga Rp512 miliar. KPK berhasil menemukan adanya aliran dana dari Humpuss ke PT Vista Bella. Padahal, dalam perjanjian jual beli piutang antara BPPN dan PT Vista Bella disyaratkan bahwa pembeli harus tidak memiliki kepentingan ekonomi secara langsung dan atau tidak langsung dengan peminjam dan jajarannya, dalam hal ini Grup Humpuss. Selain itu, disyaratkan bahwa pembeli tidak memperoleh, baik langsung maupun tidak langsung dana atau bentuk pembiayaan lainnya dari peminjam. Dari temuan sementara KPK, terdapat indikasi kuat bahwa dalam proses pembelian aset tersebut terjadi penyimpangan dan pembelian dilakukan dengan harga sangat rendah, hanya 11 persen dari nilai aset sesungguhnya. KPK, lanjutnya, akan mengkaji apakah terdapat tindak pidana korupsi dalam proses jual beli tersebut. Untuk proses perdata, KPK meminta pemerintah untuk menangani hal tersebut. Sedangkan untuk proses pidana, KPK akan bekerjasama dengan Kejagung. KPK meminta agar proses jual beli dan perjanjian pengalihan utang (cessie) antara BPPN dan PT Vista Bella dibatalkan karena terjadi pelanggaran dalam proses tersebut. KPK juga meminta agar utang Grup Humpuss ditagih secara penuh senilai Rp4,576 triliun dan agar dilakukan set off atas semua dana Grup Humpuss yang berada di bawah kendali negara.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007