Jakarta (ANTARA) - KPK menggeledah Pengadilan Negeri (PN) Balikapapan, Kalimantan Timur terkait penyidikan dugaan penerimaan suap perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018.

"Hari ini, Senin 6 Mei 2019, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PN Balikpapan, dan rumah SDM (Sudarman), swasta. Semua lokasi penggeledahan di Balikpapan," kata kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Senin.

Selain di PN Balikpapan dan rumah Sudarman, KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi lainnya.

"Pada hari Minggu, 5 Mei 2019 dilakukan penggeledahan di rumah KYT (Kayat) kemudian rumah FAZ (Fahrul Azami). Ini adalah panitera muda dan satu lagi kantor JHS (Johnson Siburian) pengacara di Balikpapan," tambah Yuyuk.

Ada sejumlah barang yang disita KPK dari penggeledahan tersebut.

"Hasil dari penggeledahan ada beberapa yang disita oleh penyidik yang pertama adalah beberapa dokumen yang terkait dengan proses pidana pemalsuan dokumen, kemudian ada slip penyetoran dana, barang elektronik yang terkait dengan perkara dan beberapa surat dan register perkara pidana terkait perkara yang disidik," ungkap Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu hakim PN Balikpapan Kayat sebagai tersangka penerima suap sedangkan dua orang pihak swasta yaitu Sudarman dan Jhonson Siburian selaku pengacara Sudarman sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat pada 2018.

Setelah sidang, Kayat bertemu dengan Jhonson dan menawarkan bantuan dengan "fee" Rp500 juta jika ingin Sudarman bebas. Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.

Untuk meyakinkan Kayat, Sudarman sampai menawarkan agar Kayat memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun Kayat menolak dan meminta "fee" diserahkan dalam bentuk tunai saja.

Sudarman lalu dituntut 5 tahun penjara namun Sudarman malah diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima sehingga Sudarman dibebaskan.

Karena uang belum diserahkan pada Januari 2019, Kayat menagih janji Sudarman melalui Jhonson karena Kayat menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo dan menagih janji 'fee' dan bertanya "oleh-olehnya mana".

Pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp250 juta di satu bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp200 juta dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Rp50 juta dimasukkan dalam tas.

Sudarman lalu menyerahkan uang Rp200 juta kepada Jhonson dan Rosa Isabela yang merupakan staf Jhonson untuk diberikan kepada Kayat di restoran padang. Rosa dan Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan sedangkan sisa Rp100 juta ditemukan di kantor Jhonson.

Baca juga: KPK tahan tiga tersangka kasus suap perkara PN Balikpapan
Baca juga: KPK minta MA serius lakukan perbaikan kasus hakim PN Balikpapan


 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019