Jakarta (ANTARA News) - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surachmin, secara tegas menyatakan tidak ragu untuk menuntut hukuman mati kepada para koruptor. Pada uji kelayakan dan kepatutan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, Surachmin mengatakan ancaman hukuman mati terhadap para koruptor adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia karena diperbolehkan dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor). Pasal 2 ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa dalam keadaan tertentu, seperti negara dalam keadaan krisis atau bencana alam, pelaku tipikor dapat dijatuhkan pidana mati. "Kalau negara dalam keadaan darurat, krisis, atau untuk dana bencana alam masih ada pejabat yang amoral, maka wajib untuk dihukum mati," tegasnya. Surachmin yang berkarir di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 1991 itu di hadapan Komisi III mengungkapkan banyak temuan auditor BPK tentang indikasi tindak pidana korupsi di instansi negara yang tidak dimuat dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester (hapsem) BPK karena adanya intervensi pimpinan. "Karena ada kepentingan pimpinan BPK dan kepentingan di luar maka tidak bisa masuk dalam hapsem itu," ujarnya. Selama di BPK, Surachmin yang berusia 53 tahun itu mengaku sudah menentang intervensi itu, namun tetap tidak berdaya. "Semua temuan kita sampaikan secara berjenjang kepada pimpinan, tetapi tidak dijawab sama sekali," katanya. Tidak ditindaklanjutinya temuan para auditor BPK menjadi tindak pidana korupsi, menurut Surachmin, memperlemah moral dan semangat para auditor. Pria asal Padang, Sumatera Barat, itu berkeyakinan 70 persen auditor di BPK memiliki cukup kemampuan dan masih relatif bersih. Apabila terpilih menjadi pimpinan KPK, Surachmin mengaku tidak ragu untuk membersihkan BPK. Jika tidak berhasil menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, Surachmin mengatakan siap mundur. Meski telah berpangkat IV D dan terakhir menjabat Inspektur Pengawasan Kerugian Negara BPK, Surachmin yang memiliki kekayaan Rp604 juta itu bertempat tinggal di Rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Pada uji kelayakan, Surachmin juga menjelaskan hubungannya dengan Ketua BPK Anwar Nasution yang sudah membaik. Ia mengatakan telah bersilaturahmi dengan Anwar pada Idul Fitri yang lalu. "Saya tidak ada dendam, setelah itu pun saya lihat Pak Anwar tidak lagi membuat pernyataan tentang diri saya," ujarnya. Surachmin dimutasi oleh BPK karena langkahnya mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK tanpa mendapat izin dari pimpinan BPK.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007