Surabaya (ANTARA News) - Kepala Staf TNI AL (Kasal), Laksamana TNI Sumardjono mengemukakan, diperlukan payung hukum yang jelas jika ada permintaan agar ada perwira TNI yang menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sebetulnya anggota TNI itu bisa masuk ke beberapa departemen, tapi itu ada aturannya. Tapi kalau untuk masuk ke KPK, sekarang belum ada payung hukum," katanya seusai upacara Hari Armada atau HUT ke-62 TNI AL di Koarmatim, Surabaya, Rabu. Pernyataan Kasal itu disampaikan atas pertanyaan wartawan mengenai permintaan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki agar Dephan mengirimkan perwira TNI menjadi anggota KPK. Dengan demikian, KPK akan mudah melakukan kontrol dan penyelidikan terhadap anggota TNI yang bermasalah. Menurut Kasal, wacana itu perlu dievaluasi karena sampai saat ini belum ada aturannya. Ketika ditanya apakah pihaknya siap mengirim perwira TNI AL untuk menjadi anggota KPK, dia menjawab karena belum ada aturannya maka pihaknya belum berpikir ke arah itu. "Kalau memang ada aturan hukumnya, kan bisa kami berikan alternatif," kata laksamana berbintang empat yang sebelumnya menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) Dephan itu. Peringatan HUT TNI AL yang dipusatkan di Koarmatim digelar dengan berbagai atraksi prajurit dan manuver puluhan kapal perang TNI AL. Beberapa kapal perang sempat mengeluarkan roket dengan peluru hampa dalam manuver itu. Hadir dalam kegiatan itu sejumlah mantan Kasal, yakni Laksamana TNI Slamet Soebijanto, Laksamana (Pur) Soedomo, Laksamana (Pur) M Arifin, Laksamana (Pur) Tanto Koeswanto, Laksamana (Pur) Arief Kushariadi, Laksamana (Pur) Widodo AS yang juga Menkopolhukam, Laksamana (Pur) Indroko S Wiryono, Laksamana (Pur) Bernard Kent Sondakh.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007