Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) mengajak semua pihak menghentikan berbagai spekulasi yang tendensius dan emosional, terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur, karena spekulasi dan komentar mulai mengganggu ketenangan di masyarakat. "Kami harapkan, agar semua pihak berhenti komentar. Apalagi komentar-komentar itu menimbulkan kontroversi, menimbulkan keresahan dan memicu munculnya situasi tak kondusif di Maluku Utara," kata Anggota KPU Malut, Muchlis Tapi, yang didampingi Ketua KPUD Kabupaten Halmahera Barat, Rusli Jalil, dan Ketua Panwas Pilkada Maluku Utara, Talib Abas, di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu. Muchlis mengemukakan, komentar yang berkembang di media massa terkait Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Maluku Utara mulai tidak obyektif dan mulai menyesatkan. Sebaiknya, komentar itu dihentikan, karena persoalannya sedang diselesaikan secara hukum. "Kisruh Pilkada Malut berawal dari tidak konsistennya Ketua KPU Propinsi Malut terhadap ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, dan terkesan telah berpihak kepada salah satu kandidat," katanya. Dia menjelaskan, penetapan jadwal kampanye disepakati oleh tiga pasangan dan satu pasangan menolak (calon Thaib Armayn/Gani Kasuba) pada 7 Oktober 2007, dengan agenda penyampaian visi dan misi di hadapan DPRD. Sedangkan pencoblosan 3 Nopember 2007. Pada 3 Oktober, Ketua KPUD Rahmi Husen dipanggil calon "incumbent" Thaib Armain untuk bertemu di salah satu hotel di Jakarta dan menetapkan jadwal kampanye secara sepihak pada 5 Oktober 2007. Hal itu ditolak tiga pasangan lainnya, sehingga ditetapkan lagi jadwal secara sepihak pada 14 Oktober. Penetapan jadwal itu juga ditolak tiga pasangan, sehingga ditetapkan lagi tanggal 17 Oktober 2007. Ketua KPUD juga dinilai tidak mau menggunakan rekapitulasi hasil suara Kabupaten Halmahera Barat yang telah ditetapkan KPUD Halmahera Barat. Justru data yang dimanipulasi yang digunakan. Ketua KPUD juga melakukan interogasi terhadap Ketua KPUD Halmahera Barat selama tujuh jam. Akibatnya, penetapan hasil Pilkada "deadlock" sampai batas waktu yang ditetapkan KPU pukul 00.00 WIB, tanggal 16 Oktober 2007 terlampaui. "Kemudian DPRD Maluku Utara yang tidak pernah menerima laporan tentang tahapan Pilkada menyampaikan surat rekomendasi mengenai penonaktifan Ketua dan satu Anggota KPUD Maluku Utara pada 16 Oktober 2007," katanya menambahkan. Berdasarkan hal itu, kata Muchlis, KPU sesuai UU No.22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, secara sah telah melaksanakan tugas dan wewenang menyelesaikan persoalan Pilkada Maluku Utara. "Kami imbau pakar dan pengamat yang tidak mengertipersoalan untuk menahan diri. Proses politik sudah selesai, kita tunggu proses hukumnya," kata Muchlis. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007