Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPR, Noor Adenan Razak, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Pusdiklat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa penahanan itu dalam kapasitas Noor sebagai mantan anggota panitia anggaran pada Komisi VIII DPR periode 1999-2004. Johan menjelaskan sebagai mantan anggota DPR, Noor menerima uang dari pimpinan proyek pengadaan lahan Pusdiklat Bapeten senilai Rp1,527 miliar. "Yang bersangkutan dijerat dengan pasal gratifikasi," ujarnya. Noor telah memberi keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Pusdiklat Bapeten dengan terdakwa pimpinan proyek Sugio Prasojo. Dalam persidangan, Noor mengaku menerima uang itu yang digunakan untuk keperluan kampanye Legislatif 2004. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan penggelembungan dana dalam pengadaan lahan senilai Rp19,9 miliar itu pada proses penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Hasil pemeriksaan BPK juga menemukan pengadaan lahan seluas 63.445 meter persegi di Kampung Sampai, Desa Tugu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, itu dilaksanakan tanpa pembentukan panitia sembilan. Dalam laporannya, BPK menyatakan pengadaan lahan Bapeten itu melanggar Keppres No 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007