Biak (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Biak Numfor, Papua, pada tahun 2019 ini akan memprioritaskan penerbitan 6.000 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat di lima distrik kepulauan Numfor.

"Kami targetkan warga di lima distrik kepulauan Numfor dapat menikmati program PTSL dengan nol biaya karena sudah dianggarkan pemerintah," kata Kepala BPN Biak Isak Waromi menanggapi kebijakan PTSL 2019 di Biak, Selasa (7/5).

Ia mengakui, untuk memperoleh PTSL maka warga di kepulauan Numfor harus mendaftarkan permohonan kepada BPN serta melengkapi dengan kartu keluarga serta KTP elektronik

Adanya kemudahan mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL, menurut Isak Waromi, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses kepemilikan tanah yang legal.

Melalui kebijakan PTSL ini, menurut Isak Waromi, setiap lahan milik warga harus mendapatkan pengakuan secara hukum tentang kepemilikan sertifikat tanah.

"Kebijakan pemerintah untuk program PTSL untuk menjamin secara hukum kepemilikan tanah masyarakat," ungkap Isak Waromi.

Menyinggung kendala dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan PTSL, menurut Isak Waromi, untuk hambatan yakni warga yang mengajukan tidak memiliki e-KTP serta batas wilayah kampung/desa.

Ia mengakui, lewat program PTSL diharapkan tidak ada lagi sengketa tanah masyarakat yang muncul karena telah terakomodir dalam kepemilikan sertifikat tanah yang sah dari pemerintah.

Berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional/ATR hingga tahun 2020 program PTSL untuk Kabupaten Biak Numfor ditargetkan menerbitkan sebanyak 30.000 sertifikat tanah masyarakat.
 

Pewarta: Muhsidin
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019