Jakarta (ANTARA News) - Mendagri Mardiyanto menyatakan pihaknya masih mempelajari berbagai implikasi dan konsekuensi hukum atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan pasangan Alzier Dianis Thabrani dalam sengketa Gubernur Lampung. "Kita akan cermati masalah ini. Kita akan pelajari implikasi, juga konsekuensi hukum dan lain sebagainya," kata Mendagri menjawab pers seusai menghadiri sidang paripurna DPR di Gedung DPR Jakarta, Kamis. Ditegaskannya, Depdagri akan melihat secara utuh persoalan berlarut-larut yang terjadi di kepemimpinan daerah Lampung itu. "Nanti kita tata lagi karena masalahnya juga tidak sederhana," kata mantan Gubernur Jateng itu. Sebelumnya MA dalam amar putusannya menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Dalam Negeri bertanggal 1 Desember 2003 tentang Pembatalan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung tentang Penetapan Pasangan Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2003-2008. MA juga menyatakan tidak sah Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Desember 2003 perihal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Periode 2003-2008. MA juga menghukum pemohon kasasi, yaitu Menteri Dalam Negeri, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu. Namun, putusan MA juga menolak permintaan Alzier untuk mewajibkan Menteri Dalam Negeri mengesahkan dirinya sebagai gubernur. Alasannya, telah dilakukan pemilihan ulang oleh DPRD. MA hanya menyatakan bahwa Alzier tidak kehilangan hak-hak keperdataannya. Pasangan Alzier-Ansyori Yunus batal menjadi gubernur dan wakil gubernur Lampung setelah Menteri Dalam Negeri (saat itu) Hari Sabarno membatalkan pengangkatannya. Pada 2 Juni 2004, Sjachroeddin-Syamsurya Ryacudu resmi menjabat gubernur dan wakil gubernur. Alzier kemudian menggugat Mendagri.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007