Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menetapkan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi dilaksanakan di Kota Tanjungpinang, Kamis (9/5).

"Kami siapkan waktu dua hari untuk rapat pleno ini," kata Komisioner KPU Kepri Arison, di Tanjungpinang, Rabu.

Ia mengatakan KPU Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Natuna, dan Kepulauan Anambas telah selesai menggelar rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten dan kota, sedangkan Batam diharapkan selesai, lusa.

Rekapitulasi suara tingkat provinsi tetap dilaksanakan sambil menunggu penyelesaian rekapitulasi suara di Batam.

"Masih ada beberapa kecamatan di Batam yang belum selesai rekapitulasi suara. KPU Batam ditargetkan lusa selesai rekapitulasi suara," ujarnya.

Sejauh ini, menurut dia proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Batam berjalan cukup baik, namun lambat. Rapat pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Sagulung, Batam juga berlangsung baik, tidak seperti isu yang beredar selama ini.

"Karena itu, yang dibutuhkan panel rapat rekapitulasi tingkat kecamatan di Batam ditambah supaya cepat selesai," katanya.

Arison mengatakan tahapan rekapitulasi suara tingkat provinsi berakhir 12 Mei 2019. Seluruh pengurus partai diundang untuk menghadiri kegiatan itu, namun jumlahnya dibatasi.

KPU Kepri hanya memberikan empat undangan untuk masing-masing parpol.

"Kami juga mengundang para pimpinan daerah dan pers," katanya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung, mengatakan KPU Kepri memberi ultimatum kepada KPU Batam yang sampai sekarang belum menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kecamatan.

Sementara tiga dari 12 Panitia Pemilihan Kecamatan di Batam belum menyelesaikan rekapitulasi suara sehingga diberi peringatan keras.

"Yang jadi atensi kami itu PPK Sagulung, membutuhkan energi khusus untuk menyelesaikannya. KPU Batam harus mampu mengendalikannya," katanya.

Ia memberi sinyal KPU Kepri akan mengambil alih rekapitulasi suara jika hingga 9 Mei 2019 tidak ada peningkatan rekapitulasi suara yang signifikan.

Apalagi berdasarkan informasi dan pengamatan KPU Kepri terdapat sejumlah permasalahan dalam proses rekapitulasi suara di Batam, salah satunya KPU Batam tidak mampu mengendalikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bahkan cenderung mengikuti keinginan PPK.

"Kami diberi waktu hingga 10 Mei 2019 untuk menyelesaikan permasalahan di Batam. Ya, kita lihat perkembangan di Batam hingga 9 Mei 2019," katanya.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019