Surabaya (ANTARA News) - Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Kacung Marijan PhD, mengatakan bahwa gagasan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), agar gubernur dipilih dan diberhentikan Presiden perlu adanya dekonstruksi fungsi gubernur. "Gubernur dipilih Presiden itu usulan yang rasional, karena gubernur memang wakil pemerintah pusat di daerah. Tapi, perlu dekonstruksi fungsi gubernur, karena gubernur memiliki fungsi yang lain," katanya kepada ANTARA News di Surabaya, Jumat. Guru Besar yang dikukuhkan pada 8 Desember 2007 tersebut memberikan tanggapan atas usulan Gubernur Lemhannas, Prof DR Muladi SH, dalam pembekalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada peserta program pendidikan Lemhannas angkatan 40 di Istana Negara Jakarta (6/12). Menurut Kacung, doktor alumnus Australian National University (ANU), gubernur dalam realitas bukan hanya wakil pemerintah pusat, karena dia tidak hanya berfungsi administratif atau manajerial yang menghubungkan pemerintah pusat dengan daerah. "Tapi, gubernur juga memiliki fungsi pemerintahan otonom yang memiliki kewenangan untuk melakukan alokasi anggaran, distribusi kekuasaan lokal, dan mengeluarkan kebijakan otonom," katanya. Oleh karena itu, ia menilai, bila fungsi pemerintahan otonom itu tidak dipangkas, maka pertanggungjawaban anggaran, distribusi kekuasaan lokal, dan kebijakan otonom yang dikeluarkan menjadi tidak jelas. "Jadi, gubernur dipilih Presiden itu tidak ada masalah, asalkan fungsi pemerintahan otonom harus dipangkas, sehingga gubernur nantinya hanya berfungsi administratif yang mewakili pemerintah pusat di daerah guna me-'manage' para kepala daerah," katanya menegaskan. Guru besar ke-326 di Unair Surabaya itu mengemukakan, masalah yang ada bukan terletak pada gubernur dipilih Presiden atau tidak, melainkan apakah fungsi gubernur itu perlu di-dekonstruksi atau tidak. "Kalau kekuasaan gubernur dibatasi pada fungsi administratif atau dilakukan dekonstruksi, maka perlu dilakukan dekonstruksi tata pemerintahan di tingkat lokal. Apakah tidak adanya gubernur akan mempengaruhi legislatif dan yudikatif di tingkat provinsi atau tidak," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007