Jambi (ANTARA) - Setelah menetapkan dua tersangka pembakar kotak suara di Desa Koto Padang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, yakni KS yang merupakan salah satu caleg DPRD Kota Sungai Penuh dan Rob merupakan Petugas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) tim penyidik Polda Jambi telah memanggil dan memeriksa 15 orang saksi dalam kasus tersebut.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, AKBP M Edi Fariyadi di Jambi, Rabu mengatakan pihaknya telah melalukan pemanggilan saksi sebanyak 15 orang ke Polda Jambi untuk melengkapi kasus itu.

ke-15 orang saksi tersebut terdiri dari Kepala Desa hingga perangkat desa serta perangkat TPS di lokasi kejadian yang semua sudah diperiksa untuk keperluan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Dalam kasus itu tersangka KS, awalnya begitu bahagia saat mengetahui perolehan suara di dapilnya cukup tinggi. Namun, menjelang malam informasi yang di dapat dari timnya suaranya kalah telak dengan rekan satu partainya yakni sekitar 200 suara.

Dari tiga dapil itu KS hanya memperoleh 627 suara, dia selisih suara dengan Damrat rekan satu partainya dan satu dapil dengan memperoleh sebanyak 800 suara lebih.

Pada 17 April lalu sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, listrik yang berada di tiga TPS yakni TPS 1,2 dan 3 yang berada di SDN 063/X1 Koto Padang, Sungai Penuh mati mendadak dan terjadi kejadian lemparan batu ke bagian atap tiga TPS tersebut terjadi, menyusul sekelompok massa datang dan langsung melakukan pembakaran saat itulah 15 kotak suara sebagian hangus tidak tersisa.

KS pascakejadian tersebut lebih memilih melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Desa Hamparan Pugu, Kecamatan Air Hangat, Kerinci. Untuk diketahui, rumah KS tersebut posisinya tidak jauh dari tiga TPS jaraknya lebih kurang 100 meter dan akhirnya ditangkap polisi.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019